Tuesday, 6 March 2012
HM SAID LAPOR BALIK DITUDUH MENAHAN BUKU NIKAH
HM Said Lapor Balik Dituduooh Menahan Buku Nikah.
Demak.
Merasa tidak seperti yang sudah dituduhkan, mantan Kepala KUA Wonosalam, Drs HM Said selaku terlapor dalam kasus buku nikah tertahan 20 tahun, baru-baru ini melakukan klarifikasi.
Dalam penjelasan kejadian yang sebenarnya pada bulan Maret 1992, almarhum Mustofa selaku modin Desa Karangrejo Wonosalam datang ketempatnya meminta tolong untuk mencatatkan pernikahan Muhlisin, anak dari Kasrum warga Desa Karangrejo Wonosalam Denak.
Namun saat melihat umur menantu Kasrum yang bernama Muhlisin baru umur 19 tahun kurang tiga bulan, Said kontan menolak. Namun karena undangan terlanjur disebar,dan tidak mungkin diundur lagi akhirnya Islami.
Pada saat hari H pernikahan Said dimintai tolong oleh Kasrun dan alm Mustofa untuk datang ke pernikahan Muslisin. Hal ini untuk menghindari rasa malu pihak keluarga. Karena menurut kebiasan di desa mereka, pernikahan harus dihadiri Naib supaya pernikahan terlihat sah.
" Sesuai dengan UU RI no 1 tahun 1974 dan PP no 9 tahun 1975 yang berbunyi bahwa laki-laki yang boleh menikah harus sudah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun, maka saya menolaknya. Saat itu saya menyarankan untuk menunggu hingga tiga bulan baru dinikahkan ". jelas Said.
Tunggu punya tunggu, ternyata Muslisin tak juga datang untuk mencatatkan pernikahannya. Bahkan hingga Said dipindahtugaskan Ke KUA Karanganyar selama 1,5 tahun kemudian, Muslisin dan isterinya tak juga segera mencatatkan pernikahan mereka. Padahal jika jarak enam bulan dari pernikahan secara syar'i tidak segera mencatatkan diri, maka pencatatan harus dilakukan di Isbat melalui Pengadilan Agama (PA)
Setelah 20 tahun berlalu, secara tiba-tiba muncul persoalan tersebut. Disebutkan dalam laporan polisi. Said tidak segera memberikan surat nikah kepada Muslimin sejak mereka menikah pada tahun 1992 lalu. Padahal Muslisin sudah membayar biaya pernikahan kepada Said. Hal inilah yang akhirnya membuat Said.Hal inilah yang akhirnya membuat said, merasa difitnah dan berencana akan melalukanlaporan balik kepada pelapor.
Meski demikian, Said tidak lepas tangan. Dirinya tetap membantu Muhlisin mengurus buku nikahnya melalui Isbab di Pengadilan Agama. Bahkan menurut Said. Muslisin mengurus untuk mendatangani BAP, dirinya yang menuntut Saifd.( Andu Nicolas )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment