INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 23 March 2012

CIDERAI RASA KEADILAN.

Semarang. KP2KKN merasa prihatin atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Putusan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat. KP2KKN akan meminta salinan putusan kasus Untung Wiyono dan selanjutnya melaporkan ketua majelis hakim Lilik Nuraini ke Komisi Yudisial. Menurut KP2KKN, Lilik Nuraini memiliki catatan buruk dengan memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi. Hal itu dijelaskan oleh Koordinator Divisi Pengawasan KP2KKN, Eko Haryanto. Dikatakan pula oleh Eko bahwa, juga mempertanyakan integritas hakim ketua yang mengadili mantan nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut. Dua terdakwa dalam kasus yang sama divonis bersalah, tapi justru atasan mereka malah bebas. Putuan bebas ini merupakan kali kelima sejak Pengadilan Tipikor Semarang beroperasi sejak Januari 2011. Pertama, vonis bebas dijatuhkan kepada Oei Sindhu Stefanus, Direktur Utama PT Karunia Prima Sejati, dalam perkara korupsi proyek Sistiem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) oneline Cilacap senilai Rp 16,7 miliar.Dia disidangkan oleh majelis hakim yang diketahui Noor Edyono. Vonis bebas kedua, dijatuhkan kepada Agus Sukma dalam perkara korupsi ganti rugi lahan tol di desa Jatirunggo. Saat itu, ketua majelis hakimnya adalah Lilik Nuraini dengan anggauta sLazuardi L Tobing dan Sinintha Sibarani. Masih dengan majelis hakim Lilik Nuraini, beranggautaan Asmadinata dan Kartini Juliana Marpaung, membebaskan Suyanto,Mantan Kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang- Yogyakarta dalam perkara suap kepada Hendy Boedono mantan Bupati Kendal. Terakhir adalah putusan bebas yang diterima Untung Wiyono. Vonis bebas juga diterima Yanuelva Ethliana ( Eva) pembobol Bank Jateng Semarang dan Bank Unit Syariah Semarang. Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketahui Lilik Nuraini dengan anggauta Asmadinata dan Kartini Juliana Marpaung,menetapkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan dan menerima eksepsi terdakwa. KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, berencana melaporkan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya ke Komisi Yudisial. Laporan ini menyusul hasil kinerja hakim tipikor di wilayah provinsi Jawa Tengah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,membebaskan Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono belum lama ini. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum. Dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Lilik Nuraini, terdakwa Untung Wiyono dibebaskan dari segala dakwaan dan dari tahanan negara. Karena tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Untung Wiyono divonis bebas atas dasar pertimbangan bahwa perintah lisan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum tanpa disertai alat bukti lain. Sementara itu, pendelegasikan wewenang dari terdakwa ke mantan Sekretaris Daerah Koeshardjono dan Bendahara Srie Wahyuni dinilai tanggung jawab pribadi. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment