INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 12 March 2012

ATURAN KHUSUS UNTUK JUSTICE COLLABORATOR DIPERLUKAN

Semarang. Pada persidangan pekan lalu, terdakwa kasus suap DPRD Kota Semarang dengan Sekda Kota Semarang dengan terdakwa Akhmat Zaenuri, minta ditetapkan sebagai justice collaborator. Namun permohonan itu ditolak. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Zaenuri tidak patut ditetapkan sebagaijustice collaborator karena ia baru beberkan ihwal suatu tindak pidana setelah Zaenuri tertangkap tangan. Peranan Justice collaborator di Indonesia diatur berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Whistieblower dan justice collaborator dalam Tindak Pidana Tertentu. Justice collaborator atau saksi pelak tindak pidana adalah pelaku tindak pidana yang mengakui kesalahan -bukan pelaku utama dalam kasus tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan. Meski mengungkap adanya suatu kejahatan tertentu, namun hal ini tak menjadikan para justice collaborator kebal hukum, Seringkali para justice collaborator ini justru dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lain. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai justice collaborator apabila yang bersangkutan membuka kasus yang belum diketahui oleh penegak hukum. Johan menambahkan, penetapan sesorang sebagai justice collaborator berdasarkan penetapan majelis hakim bersama-sama dengan pihak Kejaksaan atau KPK, serta Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia. Secara terpisah, pakar Hukum Pidana Undip Semarang, Prof Nyoman Serikat Putra Jaya menerangkan bahwa Indonesia belum memiliki ketentuan pendukung yang melindungi para justice collaborator terkadang seperti memakan buah simalakama, membantu penegakkan hukum, namun tidak menjamin akan kebal terhadap hukum. Nyoman berpendapat, seharusnya negara memberikan perlindungan bagi para justice collaborator. Karena apabila para justice collaborator tidak dilindungi, maka sama saja membuat masyarakat enggan kerja sama dengan penegak hukum. Ketentuan tersebut misalnya adanya perkecualian apabila jumlah kerugian dikategorikan kecil, maka sebaiknya justice collaborator tidak dijadikan tersangka dalam kasus yang dilaporkan. ( Andu Nicolas & Yance ) Collaborator Diperlukan. Semarang. Pada persidangan pekan lalu, terdakwa kasus suap DPRD Kota Semarang dengan Sekda Kota Semarang dengan terdakwa Akhmat Zaenuri, minta ditetapkan sebagai justice collaborator. Namun permohonan itu ditolak. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Zaenuri tidak patut ditetapkan sebagaijustice collaborator karena ia baru beberkan ihwal suatu tindak pidana setelah Zaenuri tertangkap tangan. Peranan Justice collaborator di Indonesia diatur berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Whistieblower dan justice collaborator dalam Tindak Pidana Tertentu. Justice collaborator atau saksi pelak tindak pidana adalah pelaku tindak pidana yang mengakui kesalahan -bukan pelaku utama dalam kasus tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan. Meski mengungkap adanya suatu kejahatan tertentu, namun hal ini tak menjadikan para justice collaborator kebal hukum, Seringkali para justice collaborator ini justru dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lain. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai justice collaborator apabila yang bersangkutan membuka kasus yang belum diketahui oleh penegak hukum. Johan menambahkan, penetapan sesorang sebagai justice collaborator berdasarkan penetapan majelis hakim bersama-sama dengan pihak Kejaksaan atau KPK, serta Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia. Secara terpisah, pakar Hukum Pidana Undip Semarang, Prof Nyoman Serikat Putra Jaya menerangkan bahwa Indonesia belum memiliki ketentuan pendukung yang melindungi para justice collaborator terkadang seperti memakan buah simalakama, membantu penegakkan hukum, namun tidak menjamin akan kebal terhadap hukum. Nyoman berpendapat, seharusnya negara memberikan perlindungan bagi para justice collaborator. Karena apabila para justice collaborator tidak dilindungi, maka sama saja membuat masyarakat enggan kerja sama dengan penegak hukum. Ketentuan tersebut misalnya adanya perkecualian apabila jumlah kerugian dikategorikan kecil, maka sebaiknya justice collaborator tidak dijadikan tersangka dalam kasus yang dilaporkan. ( Andu Nicolas & Yance )

No comments:

Post a Comment