Thursday, 29 March 2012
DUA REMAJA PUTRI IKUT BERPESTA MIRAS.
Semarang-Jateng.
Dua remaja putri berusia 14 tahun, berinisial C dan D, ditangkap polisi saat sedang berpesta minuman keras bersama tujuh teman prianya. C saat ini masih duduk di kelas 8 atau Kelas II sebuah SMP Negeri di kota Semarang.
Penangkapan kesembilan remaja itu bermula adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi. Pada hari Minggu lalu (25/3) malam, seorang warga memberi informasi bila ada sekelompok remaja sedang pesta miras. Mereka sempat diminta oleh warga untuk segera pulang, namun pelaku justru mengamuk dan mengancam warga dengan clurit.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Semarang Barat Kompol Dony Suharjo. Dijelaskan pula oleh Dony bahwa penangkapan kesembilan saat minum minuman keras di Jalan Gedongsongo Semarang Barat. Ternyata mereka adalah Gank Cokor itu terlihat membawa sebuah DVD player. Polisi yang memeriksa kesembilan remaja itu akhirnya mengungkap mereka baru saja membobol kantor SMA Widya Wiyata, Jalan Gedongsongo, tak jauh dari tempat mereka nongkrong.
Menurut Dony, saat itu sejumlah petugas langsung diterjunkan ke lokasi kejadian. Sesampainya disana para remaja diinterogasi dan akhirnya mengaku bila mereka baru saja membobol SMA Widya Wiyata. Para pelaku merusak gembok ruangan dan berhasil menggasak sebuah kipas angin dan DVD player. Setelah diperiksa lebih lanjut, pencurian itu dilakukan oleh dua orang , yang merupakan pimpinanv Gank Cokor. Sementara tujuh remaja lain tidak terlibat pencurian namun hanya ikut minum-minuman keras di lokasi kejadian,
Dua remaja puteri yang ikut ditangkap polisi, C mengaku, ikut nongkrong dan minum minuman keras lantaran sungkan dengan teman-temannya. Kalau tidak ikut minum nanti dikira tidak menghargai sesama teman.
Kedua pelaku pencurian itu yakni Gery Lineker umur 21 tahun dan Yudi Pradatama umur 19 tahun,keduanya warga Gisikdrono Semarang Barat. Gery diketahui telah masuk-keluar sel Mapolsekta Semarang Barat sedikitnya empat kali karena terlibat kasus pemerasan, pencurian, dan kasus lainnya. Sementara lima remaja lain yang turut ditangkap polisi adalah W umur 19 tahun, B umur 14 tahun, M umur16 tahun, Bagus Suryo umur 17 tahun, dan Lambang Budi Anggoro umur 19 tahun, seluruhnya warga Gisikdrono Semarang Barat.
Dony menambahkan proses terhadap kasus pembobolan kantor SMA hanya dikenakan kepada Gery dan Yudi. Dan sementara lima remaja putra dan dua remaja puteri itu diberi pembinaan lalu dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.( Andu Nicolas )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment