Sunday, 25 March 2012
PEJABAT PROVINSI JATENG DILARANG UNTUK MENGURUSI BOLA.
Semarang-Jateng.
Penerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan edaran tentang larangan pejabat publik dan struktural merangkap jabatan pada kepengurusan klub sepak bola profesional dan amatir. Larangan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor 821/29 tersebut juga melarang rangkap jabatan pada kepengurusan Komite Olahraga Nasional (Koni) serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Agus Utomo. Dijelaskan pula oleh Agus, dasar normatif yang dijadikan pijakan aturan tersebut, yakni pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, dan merata. Dengan demikian, pegawai negeri harus netral dari pengaruh berbagai golongan, partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Agus, surat edaran tersebut merujuk surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/ 148/ SJ tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah serta Klub Sepak Bola Profesional dan Amatir. Karenanya pejabat terkait diimbau memahami dan melaksanakan keputusan tersebut.
Bagi pejabat yang nekat atau tidak mengindahkan terdapat pula sanksi. Sanksi itu berjenjang mulai dari peringatan, teguran tertulis dan dapat pula dicopot dari jabatannya.
Keterlibatan pejabat publik dan struktural dikhawatirkan akan mengurangi netralitas dalam konteks di atas. Jika hal itu terjadi maka kepentingan umum atau publik cenderung menjadi korban. karenanya agar tidak terjadi distorsi dalam melaksanakan tugas perlu ada pengaturan. (Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment