Semarang.
Kepala Balai POM Jawa Tengah Suprianto Utomo didampingi Kepala Seksi
Pemeriksaan Balai POM saudara Agus, pada kesempatan wawancara dengan tim
investigasi media BIN menandaskan bahwa balai POM dalam melaksanakan tugas
pengawasan keamanan, mutu, dan khasiat obat dan makanan, telah memperketat
pengawasan terutama yang berkaitan dengan peredaran obat di masyarakat.
Menegaskan bahwa apotek maupun toko obat dapat dijerat dengan pasal 197
Undang-undang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja memproduksi/
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar sebagai mana dimaksud dengan pasal 106 (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun/denda paling banyak 1,5 milyar”. Jika apotek melakukan
pelanggaran menjual obat tanpa label pabrik/menjual bebas obat yang harusnya
dengan resep dokter, tetapi dijual dengan racikan tanpa label perusahaan. Dalam
banyak hal lanjutnya, seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran di atas yang
mengesampingkan keamanan dosis obat dan peruntukannya.
Seperti halnya seringkali ditengarai obat Antalgin, jika tanpa dosis
tepat dan rekomendasi resep dokter, diminum sembarangan dapat menyebabkan/bisa
memperparah lambung, juga Dexsamitasol seringkali juga dijual bebas, yang pada
semestinya harus dengan resep dokter, karena jika berlebihan bisa menyebabkan
muka bulat (face moon),Cuma bisa menghilangkan gejala, tetapi tidak
menyembuhkan jika dipakai sembarangan, sedang jangka panjang penyakit menjadi
semakin parah. Ada juga obat-obatan yang tergolong psikotropika sering kali
beredar secara bebas di masyarakat. Tandasnya pula bahwa balai POM jika
menemukan pelanggaran-pelanggaran di atas akan memberikan sanksi, juga
mengeluarkan rekomendasi ke dinas kesehatan agar ijin apotek yang bersangkutan
dicabut, juga ke Ikatan Apoteker Indonesia agar ijin apotekernya dicabut jika
melakukan pelanggaran, selain dari pada itu Balai POM juga akan menindaklanjuti
ke pihak berwajib, siapapun backupnya, Balai POM tidak akan kompromi. Di sini
ditegaskan pula bahwa Balai POM dalam melaksanakan tugasnya seringkali
berkoordinasi dengan instansi-instansi lainnya, termasuk diantaranya media agar
melakukan sosial control dan agar temuan-temuan pelanggaran dapat disampaikan,
jika terbukti pasti ditindaklanjuti Balai POM sehingga pelanggaran yang
merugikan masyarakat dan negara berkaitan dengan bat dan makanan dapat
diberantas. (Sugiarto)
No comments:
Post a Comment