INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 13 March 2012

Balai POM Jawa Tengah Perketat Pengawasan Obat dan Makanan


Semarang.
Kepala Balai POM Jawa Tengah Suprianto Utomo didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan Balai POM saudara Agus, pada kesempatan wawancara dengan tim investigasi media BIN menandaskan bahwa balai POM dalam melaksanakan tugas pengawasan keamanan, mutu, dan khasiat obat dan makanan, telah memperketat pengawasan terutama yang berkaitan dengan peredaran obat di masyarakat. Menegaskan bahwa apotek maupun toko obat dapat dijerat dengan pasal 197 Undang-undang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana dimaksud dengan pasal 106 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun/denda paling banyak 1,5 milyar”. Jika apotek melakukan pelanggaran menjual obat tanpa label pabrik/menjual bebas obat yang harusnya dengan resep dokter, tetapi dijual dengan racikan tanpa label perusahaan. Dalam banyak hal lanjutnya, seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran di atas yang mengesampingkan keamanan dosis obat dan peruntukannya.
Seperti halnya seringkali ditengarai obat Antalgin, jika tanpa dosis tepat dan rekomendasi resep dokter, diminum sembarangan dapat menyebabkan/bisa memperparah lambung, juga Dexsamitasol seringkali juga dijual bebas, yang pada semestinya harus dengan resep dokter, karena jika berlebihan bisa menyebabkan muka bulat (face moon),Cuma bisa menghilangkan gejala, tetapi tidak menyembuhkan jika dipakai sembarangan, sedang jangka panjang penyakit menjadi semakin parah. Ada juga obat-obatan yang tergolong psikotropika sering kali beredar secara bebas di masyarakat. Tandasnya pula bahwa balai POM jika menemukan pelanggaran-pelanggaran di atas akan memberikan sanksi, juga mengeluarkan rekomendasi ke dinas kesehatan agar ijin apotek yang bersangkutan dicabut, juga ke Ikatan Apoteker Indonesia agar ijin apotekernya dicabut jika melakukan pelanggaran, selain dari pada itu Balai POM juga akan menindaklanjuti ke pihak berwajib, siapapun backupnya, Balai POM tidak akan kompromi. Di sini ditegaskan pula bahwa Balai POM dalam melaksanakan tugasnya seringkali berkoordinasi dengan instansi-instansi lainnya, termasuk diantaranya media agar melakukan sosial control dan agar temuan-temuan pelanggaran dapat disampaikan, jika terbukti pasti ditindaklanjuti Balai POM sehingga pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara berkaitan dengan bat dan makanan dapat diberantas. (Sugiarto)

No comments:

Post a Comment