INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 29 March 2012

6000 KASUS DI JAWA TENGAH DISEMBUNYIKAN KPK.

Semarang. Sedikitnya 6000 kasus korupsi saat ini ada di tangan KPK.Namun KPK mengaku angkat tangan untuk bisa menyelesaikannya sendirian. Untuk itu, KPK berupaya menggalang kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum seperti Kejari,Polda, BPK, BPKP dan Kejari Semarang. Hal tersebut adalah sebagai Pekerjaan Rumah (PR) bagi para penegak hukum bukan hanya KPK. Jadi kerja sama dari masing-masing lembaga hukum untuk bisa menangani kasus tersebut sangat diperlukan. Demikian dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Menurut Zulkarnain tidak mungkin kasus sebanyak itu dengan sendiri oleh KPK, dari 6000 kasus yang sudah masuk KPK baru bisa menyelesaikan sekitar 50-an kasus korupsi. Itu semua tidak mungkin dilakukan oleh KPK sendiri. Penegakan hukum perlu didukung dan bagaimana caranya agar seluruh instansi itu bisa bersinergi menegakkan hukum. Harus ada komitmen atau program pencegahan korupsi. Saat ini lanjut Zulkarnain,upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi harus dari instansi masing-masing. Misalnya sama-sama mengontrol kekayaan pejabat yang diinstansi itu. Kode etik perilaku kepegawaian harus ditegakkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang berbasis kinerja , penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan mark up.Semua itu butuh SOP yang jelas dan terus dikontrol agar tidak menyimpang. Sementara itu Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Didiek Soetomo menyatakan dalam penanganan kasus korupsi yang ada di Polda Jawa Tengah terkendala dengan perijinan pemeriksaan pejabat Negara. Sehingga penanganan kasus korupsi pejabat Negara terkesan lambat karena perijinan tidak juga turun. Menurut Kapolda Jateng, selama tahun 2011, Polda Jateng mencatat ada 78 kasus korupsi dengan 86 tersangka. Didiek mengatakan, dan 78 kasus itu yang sedang ditangani di tingkat penyidikan ada 22 kasus,penelitian jaksa 23 kasus dan yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 30 kasus. Sementara tiga kasus ditutup dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyilidikan ( SP3). Kapolda Jateng juga mengatakan bahwa ada kasus Bupati, Polda Jawa Tengah telah mengajukan ijin hingga 10 kali. Bahkan pegawainya sudah diganti, ijin belum juga turun,inilah yang membuat lambat dalam menangani kasus korupsi. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment