INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 30 March 2012

EMPAT PEJABAT PEMKOT SEMARANG DIPERIKSA KPK.

Semarang-Jateng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang pejabat Pemkot Semarang. Baru-baru ini. Keempat adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral ( PSDA dan ESDM ), Agus Riyanto, Kepala Dinas Bina Marga, Nugroho Joko Purwanto, mantan Kepala Dinas Kesehatan, Niken Widya Hastuti dan Asisten II Sekda Kota Semarang Isdiyanto. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Dikatakan pula oleh Johan Budi bahwa keempat pejabat tersebut dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan Wali Kota Semarang Soemarmo HS, dalam kasus suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Mereka diminta keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Soemarmo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa lalu (27/3). Namun Soemarmo urung diperiksa penyidik KPK lantaran sakit. Johan Budi menjelaskan bahwa Soemarmo dijabwalkan akan kembali diperiksa penyidik KPK Jumat (30/3), Soemarmo akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Soemarmo diduga berperan sebagai insiator pemberi suap kepada anggauta dewan, demi memuluskan usulan RAPBD Semarang, khususnya Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Tambahan Penghasilan Pegawai tahun 2012. Sejak mengaku sakit,hingga kini, Soemarmo belum terlihat lagi di kantornya di Balai Kota Semarang di Jalan Pemuda Semarang. Informasi yang sempat dikumpulkan di kalangan staf Pemkot Semarang sempat beredar kabar bahwa Soemarmo tidak di kantor karena ditahan oleh KPK. Namun hal itu dibantah oleh Johan Budi mengatakan, belum ada penahanan terhadap Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Isu itu tidak benar. Sementara Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, menjelaskan bahwa Soemarmo tidak di kantor lantaran tengah dirawat di RSUD Ketileng Semarang. Ketika ditanya jenis sakit yang diderita Soemarmo,Hendrar Prihadi menolak menjelaskan. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment