INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 23 March 2012

KPK MEMBUKA KEMBALI KASUS MURDOKO.

semarang. Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko menyatakan secara resmi tidak melakukan korupsi terhadap APBD Kendal pada tahun 2003. Bahkan Murdoko menganggap persoalan tersebut sudah selesai pada saat itu juga. Kasus ini menyangkut sejumlah proyek di Kabupaten Kendal yang diduga menyimpang. Kasusnya sendiri sudah menyeret mantan bupati Kendal Handy Boendono masuk penjara. Murdoko adalah adik kandung Handy. Kala kasus ini mencuat nama Murdoko disebut-sebut ikut terlibat menerima uang dari Handy. Namun uang tersebut sudah dikembalikan. Polda Jawa Tengah yang mengusut kasus ini melimpahkan kasus ini ke KPK. Bertahun-tahun kasus ini tidak ada kabar, diam-diam KPK yang baru mengungkap kembali. Pengacara Murdoko, Arif Gunawan Wibisono menyatakan dan menanggapi hasil ekspose KPK yang meningkatkan kasus Murdoko dari penyelidikan menjadi penyidikan. KPK telah menaikan status perkara dugaan korupsi Murdoko dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam salinan dokumen, Murdoko diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Persoalan itu menurut pengacara Murdoko Arif sudah selesai tahun itu juga, dan kliennya tidak akan menjadi tersangka. Arif juga menjelaskan bawah pihaknya menganggap persoalan tersebut sudah selesai. Sebab kliennya sudah mengembalikan uang pinjaman itu kepada Handy Boedoro yang kala itu menjabat Bupati Kendal. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp 3,9 miliar. Arif mengklaim kliennya tak memanfaatkan uang pinjaman tersebut. Apalagi didalam salinan putusan perkara Handy juga disebut bahwa uang yang semula dipinjam Murdoko itu sudah termasuk uang ganti rugi yang harus dibayar Handy. Arif meyakini majelis hakim perkara korupsi Handy telah meyakini uang yang diterima Murdoko sudah diterima Handy lagi. Menurut Arif uang itu dikembalikan ke Handy secara langsung. Setelah itu, oleh Handy baru diberikan kepada Warsa Susilo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk dimasukan ke kas daerah Kabupaten Kendal. Semua ada bukti kwitansi penerimanya. Ketika ditanya tanggal berapa uang tersebut dikembalikan, Arif mengaku tak hafal kapan persisnya. Arif mengaku masih pada tahun 2003, bahkan hanya berselang sekitar seminggu setelah penerimaan uang itu. Arif juga menjelaskan teknis pengembalian uang ada yang dilakukan secara transfer ada pula yang diserahkan secara tunai. Disisi lain, Arif mempertanyakan mengapa secara tiba-tiba KPK membuka kasus ini lagi. Ini perkara sudah selesai tapi kenapa KPK tetap membidik Murdoko lagi untuk dijadikan tersangka. Salah satu sumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bisakah KPK untuk membongkar lagi kasus Murdoko itu sebagai tantangan bagi KPK untuk mengusut tuntas kasus Murdoko dan jangan setengah-setengah.( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment