Diduga banyak perusahaan-perusahaan mebel Jepara banyak melakukan
pelanggaran upah minimum regional. Upah UMR yang ditetapkan Dewan Pengupahan
berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak, yang menjadi dasar sistem pengupahan,
dalam aturan yang ada, upah minimum dimaksudkan untuk mewujudkan penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan penetapannya
didasarkan pada kebutuhan yang layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan
pertumbuhan ekonomi (Pasal 88 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan).
Dalam banyak kasus sering kali tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita
seringkali mengalami diskriminasi upah, mereka dibayar jauh di bawah upah
tenaga kerja lelaki, sebagaimana ditemukan oleh tim investigasi Media BIN di
Jepara. Banyak perusahaan yang tidak memanusiakan tenaga kerja. Berkedudukan di
pelosok-pelosok Kabupaten Jepara, yang merupakan sentra industri mebel. Seperti
temuan di daerah Bandengan Jepara, di salah satu perusahaan mebel yang
mempunyai karyawan lebih kurang 100 orang, dan mayoritas adalah tenaga kerja
wanita. Dimana sistem pengupahan sebagian karyawan adalah borongan, sedangkan
sebagian lainnya karyawan tetap yang mayoritas adalah wanita adalah upah harian
sebesar Rp 13.500,- per hari, sangat jauh di bawah upah minimum regional
Jepara. Juga alat keselamatan kerja (alat pemadam kebakaran ringan, masker,
dll) di ruang produksi sangat minim, perusahaan tersebut (Reisa Mebel)
terindikasi telah melakukan pelanggaran pasal 88 Undang-undang tentang tenaga
kerja. Di samping itu tenaga kerja tidak mendapat asuransi, Jamsostek, maupun
perlindungan lainnya.
Pada saat dikonfirmasi dan klarifikasi oleh tim dari Media BIN,
penanggung jawab perusahaan/pemilik Jamhari marah-marah, bersikap arogan, serta
sempat menyita KTA salah satu wartawan Media BIN, dan menyatakan “KTA ini saya
tahan!” dilanjutkan dengan pengusiran dan meminta wartawan media BIN menunggu
di luar pagar pabrik, serta mengancam memanggil aparat kepolisian, tak beberapa
lama kemudian datanglah beberapa oknum aparat dari Polres Jepara berpakaian
dinas yaitu AK HDS, sedang Aiptu S berpakaian
preman. Dari penelusuran tim, ternyata AK HDS merupakan teman dekat
Jamhari.
Tindakan di atas merupakan suatu pelecehan terhadap profesi wartawan,
yang dalam melakukan tugas dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 yang ancaman
hukumannya adalah 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (Adi Mulyono)
boleh minta data-data pelanggarannya?
ReplyDeletemaaf pak/ibu kami juga bekerja keras untuk mendapatkan data ini, dan kami harap bapak/ibu juga coba juga mencari data yang bapak/ibu butuhkan.
DeleteBukan hanya diduga melakukan penyimpangan.. Namun memang pada kenyataannya banyak sekali perusahaan-perusahaan (khususnya di Jepara) yang telah melakukan penyimpangan terhadap aturan UMR yg berlaku..
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu saya mencoba melamar di sebuah PT (PT Indah Jaya Furniture) lokasinya di desa Ngabul sebelah timur SPBU Tahunan.. Disitu saya sudah diterima sebagai karyawan, namun ketika saya menyanyakan upahnya, perusahaan tersebut hanya mampu menggaji Rp20.000/hari.. Dan ketika saya mencoba untuk menuntut gaji sesuai dengan UMR yg berlaku di Jepara, perusahaan tersebut menolak dengan alasan yang bermacam-macam.. Akhirnya saya pun membatalkan lamaran kerja saya di perusahaan tersebut..
Beberapa saat kemudian saya bekerja di CV Kalingga Putra.. Sangat mengagetkan,, CV kalingga putra adalah salah satu bagian dari CV Kalingga Jati.. Dan termasuk perusahaan yg sangat ternama di Jepara, namun tetap saja.. Perusahaan ini juga berlaku sama, memberi kami upah jauh dibawah UMR yang berlaku.. Bahkan sama sekali tidak ada fasilitas kesehatan & jam kerjanya pun jauh melebihi aturan.. 44,5 jam kerja dalam seminggu itupun dengan gaji yang sangat murah..
Entah memang dari perusahaan memberi gaji sebesar itu, atau mukin juga ada faktor lain.. Namun yang pasti upah kerja disini sangatlah tidak sesuai dengan pekerjaan & UMR yang berlaku..