INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 13 March 2012

Penyimpangan Penerapan UMR di Kabupaten Jepara “Perbudakan Jaman Modern”



Diduga banyak perusahaan-perusahaan mebel Jepara banyak melakukan pelanggaran upah minimum regional. Upah UMR yang ditetapkan Dewan Pengupahan berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak, yang menjadi dasar sistem pengupahan, dalam aturan yang ada, upah minimum dimaksudkan untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan penetapannya didasarkan pada kebutuhan yang layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi (Pasal 88 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan).
Dalam banyak kasus sering kali tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita seringkali mengalami diskriminasi upah, mereka dibayar jauh di bawah upah tenaga kerja lelaki, sebagaimana ditemukan oleh tim investigasi Media BIN di Jepara. Banyak perusahaan yang tidak memanusiakan tenaga kerja. Berkedudukan di pelosok-pelosok Kabupaten Jepara, yang merupakan sentra industri mebel. Seperti temuan di daerah Bandengan Jepara, di salah satu perusahaan mebel yang mempunyai karyawan lebih kurang 100 orang, dan mayoritas adalah tenaga kerja wanita. Dimana sistem pengupahan sebagian karyawan adalah borongan, sedangkan sebagian lainnya karyawan tetap yang mayoritas adalah wanita adalah upah harian sebesar Rp 13.500,- per hari, sangat jauh di bawah upah minimum regional Jepara. Juga alat keselamatan kerja (alat pemadam kebakaran ringan, masker, dll) di ruang produksi sangat minim, perusahaan tersebut (Reisa Mebel) terindikasi telah melakukan pelanggaran pasal 88 Undang-undang tentang tenaga kerja. Di samping itu tenaga kerja tidak mendapat asuransi, Jamsostek, maupun perlindungan lainnya.
Pada saat dikonfirmasi dan klarifikasi oleh tim dari Media BIN, penanggung jawab perusahaan/pemilik Jamhari marah-marah, bersikap arogan, serta sempat menyita KTA salah satu wartawan Media BIN, dan menyatakan “KTA ini saya tahan!” dilanjutkan dengan pengusiran dan meminta wartawan media BIN menunggu di luar pagar pabrik, serta mengancam memanggil aparat kepolisian, tak beberapa lama kemudian datanglah beberapa oknum aparat dari Polres Jepara berpakaian dinas yaitu AK HDS, sedang Aiptu S berpakaian  preman. Dari penelusuran tim, ternyata AK HDS merupakan teman dekat Jamhari.
Tindakan di atas merupakan suatu pelecehan terhadap profesi wartawan, yang dalam melakukan tugas dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 yang ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (Adi Mulyono)

3 comments:

  1. boleh minta data-data pelanggarannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf pak/ibu kami juga bekerja keras untuk mendapatkan data ini, dan kami harap bapak/ibu juga coba juga mencari data yang bapak/ibu butuhkan.

      Delete
  2. Bukan hanya diduga melakukan penyimpangan.. Namun memang pada kenyataannya banyak sekali perusahaan-perusahaan (khususnya di Jepara) yang telah melakukan penyimpangan terhadap aturan UMR yg berlaku..

    Beberapa bulan yang lalu saya mencoba melamar di sebuah PT (PT Indah Jaya Furniture) lokasinya di desa Ngabul sebelah timur SPBU Tahunan.. Disitu saya sudah diterima sebagai karyawan, namun ketika saya menyanyakan upahnya, perusahaan tersebut hanya mampu menggaji Rp20.000/hari.. Dan ketika saya mencoba untuk menuntut gaji sesuai dengan UMR yg berlaku di Jepara, perusahaan tersebut menolak dengan alasan yang bermacam-macam.. Akhirnya saya pun membatalkan lamaran kerja saya di perusahaan tersebut..

    Beberapa saat kemudian saya bekerja di CV Kalingga Putra.. Sangat mengagetkan,, CV kalingga putra adalah salah satu bagian dari CV Kalingga Jati.. Dan termasuk perusahaan yg sangat ternama di Jepara, namun tetap saja.. Perusahaan ini juga berlaku sama, memberi kami upah jauh dibawah UMR yang berlaku.. Bahkan sama sekali tidak ada fasilitas kesehatan & jam kerjanya pun jauh melebihi aturan.. 44,5 jam kerja dalam seminggu itupun dengan gaji yang sangat murah..

    Entah memang dari perusahaan memberi gaji sebesar itu, atau mukin juga ada faktor lain.. Namun yang pasti upah kerja disini sangatlah tidak sesuai dengan pekerjaan & UMR yang berlaku..

    ReplyDelete