INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 8 March 2012

85 PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PESANTREN

Semarang. Dalam tiga tahun terakhir antara 2009 sampai 2912, sebanyak 85 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah. Kekerasan dimaksud adalah berupa sodomi, perkawinan paksa, perkawinan dibawah umur, pelecehan seksual, hingga perkosaan dan lain-lain. Hal itu sesuai dengan data yang disampaikan oleh Direktur Legal Resources Cencer untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia ( LRC-KJHAM ) Jawa Tengah bernama Fatkhurozi, Dijelaskan pula oleh Fatkhurozi, memperkirakan jumlah kasus kekerasan dan korban kekerasan di lingkungan pondok pesantren bisa terus bertambah. Sebab, seringkali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pondok pesantren tak terungkap. Sebab, biasanya korban takut untuk melapor. Ditambah lagi, para pengelola pondok pesantren kadang menggunakan dalil agama sebagai legitimasi melakukan tindak kekerasan, Menurut Fatkhurozi, ditemukan kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan pesantren atau lembaga pendidikan non formal berbasis agama. " Dengan berkedok agama atau pondok pesantren, para pelaku bisa bebas melakukan kekerasan seksual karena dianggap aman dan nyaman. Memang tidak semua pondok pesantren melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sambil menyebut beberapa pesantren yang pernah terjadi kasus tersebut ", kata Fatkhurozi. Dikatakan pula oleh Fatkhurozi, meski pelaksanaan hak asasi perempuan di Indonesia dianggap lebih maju daripada negara-negara muslim lain, ternyata banyak ditemukan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berakar dari pemahaman keislaman. Misalnya kasus perkawinan Siri, perkawinan paksa, poligami, sunat perempuan, dan kekerasan dalam rumah tangga. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment