Demak.
Mengaku anggauta polisi yang bernama Fauzan umur 28 tahun berhasil memperdaya seorang gadis yang masih imut-imut.
Korbannya bernama B umur 15 tahun, pelajar SMP warga Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Demak. Korban dijanjikan hendak dinikahi. Setelah kegadisan diserahkan malah ditinggal begitu saja.
Kejadian tersebut awal dari perkenalan dan pelaku mengaku sebagai anggauta polisi berpangkat Briptu di Bangka dan berasal dari Kp Petek Kadilangu Demak Kota. Dia ingin berkenalan dengan korban.
Tertepu mulut manis pelaku, korban kemudian percaya begitu saja saat diajak ketemuan dan pacaran. Bahkan korban juga menyerahkan tubuhnya untuk dinikmati pelaku di rumahnya sendiri saat keadaan rumah sepi.
Bukan hanya sekali mereka melakukan hubungan seks. Sudah tercatat tiga kali mereka melakukannya di kamar korban saat rumah sepi, Tanggal 21,23 dan 26 Februari lalu.
Belakangan ketahuan jika ternyata sudah memiliki isteri. Bahkan isterinya kedua dan memiliki dua anak dari masing-masing isterinya. Oleh orang tua korban.kasus ini dilaporkan ke Polres Demak. Pelaku langsung dibekuk di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo, bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui panggilan HP nyasar pada awal Februari lalu.
" Pelaku melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ", unkap Sutomo. ( Andu Nicolas ).
No comments:
Post a Comment