INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 28 March 2012

SOEMARMO HS MENGAKUI PERNAH MENYUAP

Semarang-Jateng. Dalam persidangan Walikota Semarang Soemarmo HS, menyangkal akan pernyataan bahwa dirinya telah memberikan perintah kepada sekdanya yaitu Akhmat Zaenuri beserta bawahannya yang lain dalam rangka penyuapan terhadap anggauta DPRD Kota Semarang demi kelancaran pembahasan APBD tahun 2012.Namun Soemarmo mengakui pernah menyuap. Salah satu kuasa hukum sekda kota Semarang non aktif Denny Septiviant menanyakan kepada Soemarmo, terkait pada keterangan saksi-saksi sebelumnya yang mengatakan bahwa Akhmat Zaenuri mendapat perintah dari Soemarmo selaku Walikota Semarang untuk memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggauta DPRD Kota Semarang sebagai persyaratan untuk kelancaran pembahasan RAPBD Pemkot Semarang 2012. Orang nomor satu di kota Semarang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi sekda kota Semarang pada akhirnya menyeret nama Walikota Semarang Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Semarang belum lama ini.Keterangan yang diberikan Soemarmo sangat bertolak belakang dengan saksi-saksinya sebelum dan saat ditanya menjawab tidak ingat. Ada lima saksi yang ikut memberikan pernyataan yang sedikit menyudutkan posisi walikota Semarang dalam kasus ini, kelima saksi tersebut menyatakan bahwa Walikota Semarang telah memberikan perintah untuk mengumpulkan uang dan atau mengkoordinir ke sekda kota Semarang. Meski ingkar dalam pemberian perintah, Walikota Semarang Soemarmo HS juga mengakui memang pernah memberikan suap kepada pejabat Pemprov Jateng dalam rangka penurunan bantuan, tapi itu baru sekali yang dilakukan, pengakuan dari Soemarmo selaku Walikota Semarang. Jaksa Penuntu Umum menjelaskan memang baru sekali ya ? yang ketahuan itu pun karena disadap oleh Jaksa. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment