Wednesday, 7 March 2012
KEJARI SEMARANG VS PENGADILAN TIPIKOR
Kejari Semarang VS Pengadilan Tipikor
Semarang.
Kejaksaan Negeri ( Kejari )Semarang siap melakukan perlawanan atau verset atas putusan sela Pengadilan Tipikor Semarang yang menggugurkan dakwaan terhadap terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng dan Bank Syariah Semarang, Yanuelva Etliana alias Eva. Kejari Semarang hanya punya waktu sehari untuk menyusun nota perlawanan.
Putusan sela yang isinya menggugurkan dakwaan jaksa terhadap Yanuelva alias Eva dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, pada hari Rabu lalu (29/2). Sementara itu, jaksa diberi waktu sepekan untuk menyusun verset. Dengan demikian, batas akhir penyampaian nota perlawanan atau verset pada hari Rabu ini (7/3)
Pada sidang pekan lalu, majelis hakim menyatakan menolak dakwaan jaksa dan menerima nota keberatan ( eksepsi) yang diajukan oleh Eva. Majelis berpendapat, jaksa kurang cermat dalam menyusun dakwaan. Sebab, surat dakwaan terhadap Eva yang didakwa membobol Bank Jateng dan Syariah milik Bank Jateng Semarang senilai Rp 39,11 miliar,disusun secara kumalatif subsidiaritas
Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Liliek Nuraini, perbuatan dugaantindak pidana yang dilakukan Eva di kedua bank pemerintah tersebut haruslah sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Sebab, selain lokasi tempat terjadinya dugaan pembobolan berbeda, kerugian negara yang ditimbulkan dan pihak-pihak yang digandeng Eva juga berbeda.
Dalam dakwaan pertama, jaksa mendakwa Eva telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UUNomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Sedangkan atas perbuatan Eva pada Bank Jateng Syariah Semarang, jaksa menerapkan dakwaan Subsidiaritas pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 pada perundang-undangan yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang,Ranu Mihardja menyatakan sangat menyesalkan salinan putusan sela sehingga Kejari hanya punya waktu sehari dalam menyusun nota perlawanan.
" Harusnya seusai sidang, salinan putusan sela termasuk pertimbangan hakim langsung diserahkan kepada jaksa. Tapi waktu selesai sidang, jaksa hanya diberi salinan amar putusan. Dalam menyusun memo perlawanan,kami kan harus mendasarkan pada pertimbangan majelis hakim ," katanya.
Menanggapi persidangan kasus Bank Jateng. Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Nyoman Sarikat, menyatakan dakwaan jaksa harusnya tidak disusun secara kumulatif subsidiaritas melainkan kumulatif alternatif.
Menurut Nyoman , hal itu dikarenakan setiap perbuatan tindak pidana dapat disusun secara kumulatif apabila perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan secara berkelanjutan.Sedangkan dalam kasus Eva, dakwaan jaksa seharusnya disusun secara alternatif atau disusun secara terpisah terkait dugaan tindak pidana Eva yang dilakukan di dua tempat yang berbeda.
" Terutama kalau perbuatan tindak pidanya sama, maka pada dakwaan kedua harus dikaitkan dengan Pasal 65 KHUP ", ungkapnya. Pasal 65 KHUP adalah pasal yang mengatur tentang tindak pidana gabungan.(Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment