Jakarta.
Selain hukuman yang berat, perampasan seluruh harta koruptor dinilai menjadi cara yang efektif melawan korupsi. Mereka harus dimiskinkan. Sebab selama ini, walau banyak koruptor yang dibui mereka tetap bergelimang harta. Efek jera bagi pelaku korupsi pun sulit dicapai. Namun hal itu masih sulit dilakukan.
Pemiskinan koruptor hanya akan menjadi wacana tanpa ada niat dari penegak hukum. Namun bila disebut memiskinkan koruptor sebagai cara yang efektif untuk membuat jera, itu bisa menjadi salah satu jawaban. Banyak pelaku korupsi yang walau sudah dihukum tetapi tetap bergelimang harta.
Mind set hakim, polisi, jaksa dan KPK harus diteguhkan bahwa dalam perkara Tipikor follow the money dan follow the asset menjadi hal yang pokok. Hal itu dijelaskan oleh Mas Achmad Santoso.
"Saat ini banyak pelaku korupsi masih bergelimang harta karena tidak dilakukan penyitaan dan perampasan harta pelaku ", ungkap Mas Achmad Santoso.
Sebagian kalangan malah mewanti-wanti agar penerapan wacana ini dilakukan dengan hati-hati. Jika dilakukan terburu-buru, dikhawatirkan para koruptor ini beralih menjadi perampok yang melakukan kejahatan kerah biru. Kalau koruptor itu dimiskinkan, semua hartanya diambil tanpa terkecuali, bisa-bisa jadi ada masalah baru lagi. Kalau sudah tidak punya apa-apa sementara dia punya tanggungan keluarga,besoknya dia bisa merampok. Hal itu dijelaskan oleh pengamat hukum pidana Dr Mudzakkir.
Dr Mudzakkir setuju penggunaan terminologi penjatuhan denda. Karena meskipun hukuman dendanya besar, tidak ada kata-kata negatif memiskinkan orang. Beda halnya dengan istilah itu memuat image penegak hukum menjadi tidak bagus.
Menurut Mudzakkir yang diperlukan untuk membuat jera pelaku korupsi adalah tindakan tegas aparat penegak hukum. Jangan sampai aparat lemah pada orang tertentu dan keras pada orang tertentu lainnya, sehingga menimbulkan asumsi adanya tebang pilih dalam pemberantasan Korupsi.
Ota menambahkan pelacakan aset dilakukan dengan didasarkan pada prinsip follow the money dan follow the asset. Karenanya penting peranan PPATK sebagai unit intellijen keuangan dalam pelacakan melalui pergerakan aliran uang dan keberadaan rekening pelaku.
" Dan penggunaan pembuktian terbalik( terbatas) dalam pasal 38B UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 77 UU No 8/2010 harus diberlakukan untuk mempercepat penyitaan dan pengembalian aset pelaku", ungkapnya.
Menurut Denny, kalau bicara soal pemiskinan koruptor, sudah ada aturannya di Indonesia. Tinggal bagaimana pelaksanaan teknis di persidangan, apakah akan menerapkan atau tidak.
" Kalau pun kita bicara UU, kita ada UU perampasan aset. Jadi kalau bicara UU,yang ada sekarang sudah bisa sebenarnya ", jelas Denny.
RUU Perampasan Aset ini saat ini masih dalam tahap finalisasi diinternal pemerintah. Tiem diketuai oleh mantan Ketua PPATK Yunus Husein.( Andu Nicolas ).
No comments:
Post a Comment