Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 di lantai 12 Pemprov Jateng,
Bambang Budiyanto, SH, SSos [Calon dewan] PAW (Pergantian Antar Waktu) dari
partai BARNAS Kabupaten Jepara mendatangi ruang Sekda, namun Hadi Prabowo
[Sekda Provinsi] sedang ada acara sehingga audiensi di lantai 12 diterima oleh
Kabag Hukum Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah (OTDA), yang disaksikan oleh
Progresif, LPPNRI dan Pengamat Politik [Lukman].
Dalam audiensi tersebut, terjadi perdebatan akibat suatu surat dari Sekda
perihal penundaan PAW [Pergantian Antar Waktu] Bambang Budiyanto, SH, SSos dan
saran perkecualian pembatalan SK melalui PTUN kepada pihak yang dirugikan dalam
hal ini Bambang Budiyanto, SH, SSos.
Surat Sekda tersebut menjadi permintaan konsultasi dari pimpinan DPRD
Kabupaten Jepara pihak Bambang Budiyanto, SH, SSos meminta klarifikasi mengapa
SK Gubernur No. 170/70/2011 tentang “Peresmian pemberhentian Antar Waktu
anggota DPRD Kabupaten Jepara dianulir oleh surat Sekda yang berisi penundaan
tersebut, DPRD menunda PAW Bambang Budiyanto, SH, SSos dari partai BARNAS
dengan alasan surat Sekda tersebut akan berupaya PTUN kan SK Gubernur.
Sedangkan yang dipermasalahkan pihak Bambang Budiyanto, SH, SSos calon DPRD
dari Partai BARNAS tersebut dalam audiensi, adalah Redaksi Surat Sekda No.
170/00938 yaitu perihal penundaan dan petunjuk bahwa SK Gubernur bisa di PTUN
kan. Akibat dari SK Gubernur dan surat dari Sekda mengakibatkan ada standar
ganda antara SK Gubernur yang meresmikan PAW [Pergantian Antar Waktu] Bambang
Budiyanto, SH, SSos dengan surat Sekda yang berisikan menunda PAW Bambang
Budiyanto, SH, SSos dan memberi petunjuk bahwa penundaan PAW tersebut dengan
PTUN sehingga kembali dari kubu BARNAS [Bambang Budiyanto, SH, SSos] tidak bisa
memproses pengangkatan, karena PAW nya ditunda dan ini sangat membingungkan
bagaimana kebijakan Pemprov Jawa Tengah harus disikapi? Sementara acuan bagi
pihak tertentu yang berkepentingan untuk menghalangi dan menunda PAW Bambang
Budiyanto, SH, SSos.
Hasil dari audiensi tersebut, menjadikan kekecewaan dari Bambang
Budiyanto, SH, SSos pulang dengan tidak mendapatkan kepastian hukum dari pihak
Pemprov Jawa Tengah, tapi hanya disarankan untuk menanyakan hal ini ke DPRD
Kabupaten Jepara. Sementara DPRD Kabupaten Jepara menunda PAW Bambang
Budiyanto, SH, SSos selama 1½ tahun dengan alasan berdasarkan Surat Sekda yang
seolah-olah menganulir SK Gubernur, Dirjen OTDA, PN, KPU, dll.
Bambang Budiyanto, SH, SSos ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa
penundaan berdasarkan karena ada upaya gugat maupun banding ke PTUN dari pihak
yang diberhentikan bukanlah dasar normatif yang dianut dalam UU No. 27/2009 dan
PP 16/2010. Pemaksaan pembenaran alasan gugat ke PTUN sebagai dasar penundaan PAW
adalah suatu bentuk keberpihakan pada yang dihentikan dan kesewenangan HAM pada
yang akan menggantikan, suatu bentuk intervensi ke internal partai BARNAS yang
tidak patut. Bahwa upaya penundaan PAW ini dengan pasal pembenaran dan pasal
karet adalah tendensi atau sinyalemen. “Demi kepentingan tertentu yang
berkonspirasi untuk cekal dan pemasungan HAM terhadap yang akan menggantikan,”
tegas Bambang Budiyanto.
Harapannya bahwa, Gubernur sebagai pemimpin tertinggi di Provinsi Jawa
Tengah tanggap atas produk kinerja Staf Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas
surat-surat yang berstandar ganda/bisa sehingga membingungkan politik eksesnya
adalah akibat dari birokrasi dan kinerja Staf Pemprov Jawa Tengah mengakibatkan
terkatung-katungnya nasib warganya yaitu Bambang Budiyanto, SH, SSos calon
anggota DPRD Kabupaten Jepara dan bagaimana dengan nasib WONG CILIK ini?
“Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo hendaknya segera mengambil ketegasan
agar nantinya tidak terjadi lagi produk kebijakan yang bias,” pungkasnya.
Inilah potret/gambaran dari birokrasi yang walaupun Presiden RI SBY
mencanangkan prioritas tahun 2012 untuk mereformasi birokrasi. Sedangkan di
sisi lain kinerja DPRD Kabupaten Jepara perlu dipertanyakan mengapa menunda 1½
tahun PAW Bambang Budiyanto? Padahal sudah jelas mengetahui adanya putusan PN,
Keterangan Dirjend OTDA dan SK Gubernur Jawa Tengah masih berupaya konsultasi
menanyakan kepastian hukum sehingga diduga ada indikasi sinyalemen konspirasi
yang berpihak kesalah satu dan intervensi partai BARNAS. Kebijakan Gubernur
pimpinan tertinggi di birokrasi Jawa Tengah tidak dihargai harus kepada sia
wong cilik ini mengadu? (Redaksi)
No comments:
Post a Comment