INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 13 March 2012

Pembiasan Surat dalam PAW Calon Dewan Partai Barnas di DPRD Jepara


Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 di lantai 12 Pemprov Jateng, Bambang Budiyanto, SH, SSos [Calon dewan] PAW (Pergantian Antar Waktu) dari partai BARNAS Kabupaten Jepara mendatangi ruang Sekda, namun Hadi Prabowo [Sekda Provinsi] sedang ada acara sehingga audiensi di lantai 12 diterima oleh Kabag Hukum Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah (OTDA), yang disaksikan oleh Progresif, LPPNRI dan Pengamat Politik [Lukman].
Dalam audiensi tersebut, terjadi perdebatan akibat suatu surat dari Sekda perihal penundaan PAW [Pergantian Antar Waktu] Bambang Budiyanto, SH, SSos dan saran perkecualian pembatalan SK melalui PTUN kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini Bambang Budiyanto, SH, SSos.
Surat Sekda tersebut menjadi permintaan konsultasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Jepara pihak Bambang Budiyanto, SH, SSos meminta klarifikasi mengapa SK Gubernur No. 170/70/2011 tentang “Peresmian pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Jepara dianulir oleh surat Sekda yang berisi penundaan tersebut, DPRD menunda PAW Bambang Budiyanto, SH, SSos dari partai BARNAS dengan alasan surat Sekda tersebut akan berupaya PTUN kan SK Gubernur.
Sedangkan yang dipermasalahkan pihak Bambang Budiyanto, SH, SSos calon DPRD dari Partai BARNAS tersebut dalam audiensi, adalah Redaksi Surat Sekda No. 170/00938 yaitu perihal penundaan dan petunjuk bahwa SK Gubernur bisa di PTUN kan. Akibat dari SK Gubernur dan surat dari Sekda mengakibatkan ada standar ganda antara SK Gubernur yang meresmikan PAW [Pergantian Antar Waktu] Bambang Budiyanto, SH, SSos dengan surat Sekda yang berisikan menunda PAW Bambang Budiyanto, SH, SSos dan memberi petunjuk bahwa penundaan PAW tersebut dengan PTUN sehingga kembali dari kubu BARNAS [Bambang Budiyanto, SH, SSos] tidak bisa memproses pengangkatan, karena PAW nya ditunda dan ini sangat membingungkan bagaimana kebijakan Pemprov Jawa Tengah harus disikapi? Sementara acuan bagi pihak tertentu yang berkepentingan untuk menghalangi dan menunda PAW Bambang Budiyanto, SH, SSos.
Hasil dari audiensi tersebut, menjadikan kekecewaan dari Bambang Budiyanto, SH, SSos pulang dengan tidak mendapatkan kepastian hukum dari pihak Pemprov Jawa Tengah, tapi hanya disarankan untuk menanyakan hal ini ke DPRD Kabupaten Jepara. Sementara DPRD Kabupaten Jepara menunda PAW Bambang Budiyanto, SH, SSos selama 1½ tahun dengan alasan berdasarkan Surat Sekda yang seolah-olah menganulir SK Gubernur, Dirjen OTDA, PN, KPU, dll.
Bambang Budiyanto, SH, SSos ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa penundaan berdasarkan karena ada upaya gugat maupun banding ke PTUN dari pihak yang diberhentikan bukanlah dasar normatif yang dianut dalam UU No. 27/2009 dan PP 16/2010. Pemaksaan pembenaran alasan gugat ke PTUN sebagai dasar penundaan PAW adalah suatu bentuk keberpihakan pada yang dihentikan dan kesewenangan HAM pada yang akan menggantikan, suatu bentuk intervensi ke internal partai BARNAS yang tidak patut. Bahwa upaya penundaan PAW ini dengan pasal pembenaran dan pasal karet adalah tendensi atau sinyalemen. “Demi kepentingan tertentu yang berkonspirasi untuk cekal dan pemasungan HAM terhadap yang akan menggantikan,” tegas Bambang Budiyanto.
Harapannya bahwa, Gubernur sebagai pemimpin tertinggi di Provinsi Jawa Tengah tanggap atas produk kinerja Staf Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas surat-surat yang berstandar ganda/bisa sehingga membingungkan politik eksesnya adalah akibat dari birokrasi dan kinerja Staf Pemprov Jawa Tengah mengakibatkan terkatung-katungnya nasib warganya yaitu Bambang Budiyanto, SH, SSos calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dan bagaimana dengan nasib WONG CILIK ini?
“Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo hendaknya segera mengambil ketegasan agar nantinya tidak terjadi lagi produk kebijakan yang bias,” pungkasnya.
Inilah potret/gambaran dari birokrasi yang walaupun Presiden RI SBY mencanangkan prioritas tahun 2012 untuk mereformasi birokrasi. Sedangkan di sisi lain kinerja DPRD Kabupaten Jepara perlu dipertanyakan mengapa menunda 1½ tahun PAW Bambang Budiyanto? Padahal sudah jelas mengetahui adanya putusan PN, Keterangan Dirjend OTDA dan SK Gubernur Jawa Tengah masih berupaya konsultasi menanyakan kepastian hukum sehingga diduga ada indikasi sinyalemen konspirasi yang berpihak kesalah satu dan intervensi partai BARNAS. Kebijakan Gubernur pimpinan tertinggi di birokrasi Jawa Tengah tidak dihargai harus kepada sia wong cilik ini mengadu? (Redaksi)

No comments:

Post a Comment