INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 30 March 2012

WALI KOTA SEMARANG SOEMARMO HS NONAKTIF BILA MENJADI TERDAKWA.

Semarang-Jateng. Komisi Pemilihan Umum masih belum dapat menerapkan Undang-Undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 terhadap Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Pasalnya. dalam undang-undang itu menyebutkan, kepala daerah harus nonaktif apabila sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus hukum. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budiati. Dikatakan pula Ida Budiati bahwa Soemarmo masih berstatus sebagai tersangka, maka proses nonaktif belum bisa dilakukan. Kalau sudah menjadi terdakwa, maka Soemarmo harus nonaktif sebagai kepala daerah. Ida Budiati mengatakan selama ini Soemarmo masih ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD kota Semarang 2011. Masih berstatus sebagai tersangka, maka proses nonaktif belum bisa dilakukan. Bila menjadi terdakwa maka Soemarmo harus nonaktif sebagai kepala daerah Sementara untuk kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, KPU pun masih belum bisa menetapkan soal penonaktifan. Pasalnya, persoalan anggauta dewan sangat erat kaitannya dengan urusan partai. Ida Budiati menjelaskan pula KPU berhak memprosesnya apabila partai yang bersangkutan sudah melakukan tahapan-tahapan menuju pergantian antar waktu (PAW). Dengan belum adanya sikap dari partai, maka Murdoko pun sampai sekarang masih aktif bekerja sebagai anggauta dewan. Kata Ida Budiati yang lebih capable itu partainya. Kalau partai menghendakinya diganti akibat terjerat kasus hukum bisa memprosesnya. Itu pun dijalani dalam tahapan PAW. Beberapa kalangan di gubenuran masih enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi yang menimpa Murdoko. Mulai dari Gubenur Jawa Tengah sampai anggauta DPRD tidak bersedia memberikan komentarnya. Seperti yang diucapkan Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo tidak mau komentar soal kasus Murdoko. Tidak hanya Bibit,anggauta DPRD Provinsi Jawa Tengah juga tidak mau komentar. Senada dengan hal tersebut Anggauta Komisi E DPRD Jawa Tengah Slamet Efendi pun enggan berbicara banya.( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment