INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 16 March 2012

PENYIDIK KPK MARAH SAMBIL GEBRAK MEJA.

Semarang. Tersangka kasus dugaan suap RAPBD Kota Semarang pada tahun 2012. Agung Purno Sardjono, mencabut seluruh kesaksian yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, Agung mengaku tertekan saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi. Agungjuga mengatakan saat saya diperiksa merasa seolah-olah diarahkan oleh penyidik KPK. Meja saya digebrak dan marah-marah terhadap saya oleh orang KPK. Terkait waktu pemeriksaan Agung yang relatif lebih lama ketimbang waktu pemeriksaan Sumartono. Pulung menjelaskan hal itu dikarenakan sikap Agung yang berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. Dalam persidangan tersebut, jaksa dan majelis hakim meragukan keterangan Agung. Bahkan jaksa beberapa kali mengingatkan Agung untuk berkata jujur, mengingat Agung sudah disumpah. Dalam rekaman percakapan hasil sadapan KPK, suara yang mirip dengan suara Agung terdengar sangat pro-aktif dalam mengajukan permintaan uang kepada eksekutif. Termasuk dalam percakapan tertanggal 23 November 2011. dimana saat itu suara mirip Agung terdengar mengingatkan Zaenuri untuk menyiapkan sesuatu. Meski demikian, Agung tetap membantah bahwa saat itu dia tengah merongrong pihak eksekutif untuk meminta uang. Ketika majelis hakim menanyakan perihal tulisan jumlah nominal sebesar Rp 1juta dan Rp1,5 juta yang tertulis di beberapa amplop untuk para anggauta dewan.Agung mengaku bukan dia yang menuliskan.Sebaiknya ,dia justru menuding petugas KPK menuliskannya. Sebaliknya, dia justru menuding penyidik KPK yang menuliskan nominal-nominal tersebut. Menanggapi kesaksian Agung, jaksa lantas menghadirkan penyidik KPK yang ketika itu bertugas memeriksa Agung,. Dihadapan majelis hakim, penyidik bernama Eko tersebut menyatakan tidak menuliskan apapun pada amplop yang dijadikan barang bukti. Kesaksian, Agung juga dibantah oleh Zaenuri. Zaenuri mengatakan penulisan di amplop dilakukan oleh Agung. Sebab, beberapa saat sebelum Agung ditangkap KPK, 24 Nopember lalu. Zaenuri , Agung dan Sumartono bersama-sama merinci besaran uang yang akan diterima para anggauta dewan. Seusai merinci pembagian uang untuk anggauta dewan, Agung dan Sumartono lantas meninggalkan ruanganZaenuri. Keduanya menuju ke mobil Agung yang diparkir di halaman Balaikota Semarang. Di dalam mobil itu, Agung dan Sumartono membagi uang sebesar Rp 40 juta yang diterima ke dalam 28 amplop yang sudah disiapkan oleh Agung. Usai membagi uang ke dalam amplop. Agung dan Sumartono ditangkap oleh KPK. ( Andu Nicolas. & Yance ).

No comments:

Post a Comment