INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 29 March 2012

SOEMARMO HS MANGKIR TIDAK MAU DIPANGGIL KPK.

Semarang-Jateng. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak Selasa lalu (27/3), belum berhasil memeriksa Wali Kota Semarang, Soemarmo HS. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, Soemarmo tidak hadir memenuhi surat panggilan yang dilayangkan penyidik KPK karena mengalami gangguan kesehatan. Penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaan Soemarmo sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Semarang pada tahun 2012. Rencananya, Soemarmo akan diperiksa pekan depan. Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada sekda Kota Semarang (nonaktif) Akhmad Zaenuri, dan dua anggauta DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Soemarmo dan Zaenuri disangka telah melanggar Pasa5 atau Pasal 13 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan Agung dan Sumartono disangka telah melanggar Pasal 12a atau 12b, dan Pasal 5 ayat (2) perundang-undangan yang sama. Namun Johan mengaku tidak mendapat laporan detail tentang sakit yang diderita Soemarmo. Untuk detail, penyidik yang tahu. Yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Kuasa hukumnya datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan surat keterangan sakit. Pada tanggal 16 Maret 2012 lalu, KPK menetapkan Soemarmo sebagai tersangka kasus suap RAPBD Semarang pada tahun 2012. Soemarmo diduga sebagai inisiator pemberian suap kepada anggauta DPRD Kota Semarang untuk memuluskan pengesahaan usulan Kebijakan Umum Anggaran. Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Tambahan Penghasilan Pegawai tahun 2012. Di saat yang bersamaan, KPK juga mulai memeriksa para saksi yang ditengarai mengetahui keterlibatan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko dalam kasus dugaan korupsi penggunaan rekening giro dana Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2003. Namun, Johan mengaku belum tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa KPK terkait kasus ini. Minggu ini sudah mulai memeriksa para saksi kasus Murdoko. Selain memeriksa para saksi pekan ini KPK juga berencana untuk memeriksa Murdoko dalam Kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Johan belum bisa menyebutkan kapan tepatnya Murdoko akan diperiksa. Belum ada informasi dari penyidik. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus ini,Murdoko semakin sulit untuk ditemui.Meski hadir di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Semarang. Bahkan Murdoko tak hadir di kantornya. Mesti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum menahan Murdoko, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen , mengatakan bahwa penahanan Murdoko belum diperlukan. Zulkarnaen juga mengatakan, KPK tidak dapat bertindak gegabah dengan menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi. Meki demikian, Zulkarnaen menghimbau warga masyarakat Jawa Tengah untuk ikut memantau Murdoko. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment