INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 12 March 2012

PENGAWASAN PRODUK INDONESIA MASIH SULIT.

Semarang. Pengawasan Produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) di Jawa Tengah, dinilai masih sangat sulit. Hal itu menyusul anggaran pengawasan yang minim dan banyaknya produk yang harus diawasi. Menilai pengawasan terhadap produk tanpa label SNI masih sulit karena terdapat sekitar 600 jenis barang yang harus diawasi di Jawa Tengah. Pengawasan luas terhadap beragam produk itu juga tidak diikuti dengan anggaran memadai. Pemerintah pusat, tidak memberikan anggaran untuk mengawasi produk itu dan saat ini hanya menggunakan APBD( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Jawa Tengah Ihwan Sudrajat. Pemerintah, kata Ihwan, dinilai masih terlalu baik dengan produk-produk impor tanpa label SNI. Sejumlah produk tersebut masih dapat ditemui di sejumlah pusat perbelanjaan. Ihwan menjelaskan, agar pengawasan dapat berjalan lancar, perlu kerja sama dengan instansi lancar, perlu kerja sama dengan instansi terkait lainnya diantaranya bekerjasamanya dengan kepolisian dan pengadilan niaga agar pengawasan bisa terus bergulir hingga pengadilan dan tidak berhenti di tengah jalan. Dikatakan pula oleh Ihwan, komitmen bersama untuk tidak menjual produk tanpa label SNI juga masih menyulitkan. Sehingga saat ini pedagang yang diketahui menjual produk tanpa label SNI awalnya hanya mendapat tegoran. Ihwan menerangkan, bagi usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hendak membuat label SNI pada produknya dapat berkonsultasi dengan Disperindag Jawa Tengah. Dalam hal ini, pihaknya akan membantu menyelesaikan kesulitan UMKM dalam pembuatan label SNI ataupun pengurusan hak paten. Sementara itu Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi ) Jawa Tengah, Arnaz Agung Andrarasmara menjelaskan, pemerintah masih belum konsisten dalam mengeluarkan produk berlabel SNI, yang tidak diikuti pengawasan yang memadai. Arnaz juga mengakui, pemerintah pasti mengalami kesulitan dalam pengawasan produk tanpa label SNI yang masih beredar luas di tengah masyarakat. Pasalnya, ribuan produk yang ada di Jawa Tengah hanya diawasi tidak lebih dari 50 pegawai Disperindag. Untuk itu perlu adanya kerja sama antara dinas terkait dalam memudahkan pengawasan produk-produk tanpa label SNI. ( Soegiarto ).

No comments:

Post a Comment