INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 24 March 2012

POLDA JATENG TEMBAK MATI PERAMPOK.

Semarang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Dit Reskrim Um Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil meringkus kawanan perampok spesialis toko emas dan bank di Jawa Tengah. Dua pelaku terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat dilakukan penggerebekan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Bambang Rudi Pratiknyo menjelaskan, penyergapan itu berlangsung di sebuah rumah kontrakan di daerah Cikampek, Jawa Barat. Dan pelaku melawan dan menggunakan senjata api saat digerebek. Setelah diberi tembakan peringatan tidak dihiraukan dengan terpaksa menembaknya. Dua pelaku meninggal di lokasi kejadian , 2 lainnya berhasil ditangkap dalam kondisi hidup. Bambang Rudi juga menjelaskan, komplotan perampok ini beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dan mereka pernah merampok di BPR (Bank Perkriditan Rakyat ) atau sebuah money changer beraksi di Weleri, Kendal, dan Salatiga serta kota-kota lainnya. Dijelaskan pula oleh Bambang Rudi, pelaku lain yang ditangkap dalam kondisi hidup yakni M umur 35 tahun, warga Lampung,dan T umur35 tahun,warga Malang.Penangkapan terhadap keempat pelaku itu dilakukan setelah polisi terlebih dahulu meringkus pelaku lain, C umur 32 tahun warga Probolinggo, dua pekan sebelumnya. Yang ditembak yakni Harto umur 32 tahun dan Edi Santoso umur 30 tahun, keduanya warga Probolinggo Jawa Timur. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sepucuk pistol jenis V 2 buatan dari Pindad dan sejumlah butir pelurunya. Barang bukti lain yang disita antara lain 4unit mobil, dua unit Avansa, Terios, dan Innova.Polisi juga menyita tiga buah parang, linggis, dan sejumlah handphone,dan lainnya. Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Jawa Tengah,AKBP Budi Haryanto menambahkan, kawanan penjahat tergolong sadis dan dikenal nekat saat melakukan perampokan. Mereka spesialis perampokan toko emas dan beberapa BPR di Jawa Tengah.Tidak segan-segan melukai para korbannya. Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan tersangka ditahan di Mapolda Jawa Tengah.(Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment