INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 8 March 2012

POLISI SALAH TEMBAK ISTERI KORBAN MINTA RP 150 JUTA

Purworejo. Kasus salah tembak oleh polisi di Purworejo terus dilakukan pemeriksaan oleh Provost setempat. Pelakunya adalah Brigadir Rahmat Widodo dari anggauta Polsek Bayan dari Satuan Mapolres Purworejo sampai saat ini masih ditahan untuk mempertanggungjawaban. Provost Polres Purworejo Jateng masih memeriksa Iptu Parji, Aipda Sutiono dan Brigadir Sudibyo, petugas dari Reskrim Polsek Bayan. Serta beberapa saksi lain diantaranya, Bariyadi, Suharto, dan Arifin dari pihak warga. Tetapi antara saksi anggauta dan warga memberikan keterangan yang berbeda dalam kasus penembakan. Aipda Setiono mengatakan telah datang ke rumah Supri Handoko dengan membawa surat penangkapan terhadap pelaku Slamet. Juga membawa senter kecil untuk menerangi jalan, karena menuju lokasi tempat itu sangat gelap dan licin. Setibanya di rumah korban, dia masuk dan mendapati Supri Handoko, Bariyadi, Suharto dan Arifin dalam rumah itu. Kemudian dia menanyakan keberadaan Slamet. Tetapi pada saat korban Supri Handoko yang semula tiduran di depan TV, langsung berdiri dan lari keluar rumah. Dirinya juga ikut berlari keluar rumah mengikuti korban. Namun tidak lama kemudian terdengar suara letusan senjata api. Habis itu dia melihat korban Supri Handoko sudah tergeletak bersimbah darah kena timah panas dari petugas polisi. Namun keterangan Aipda Sutiono langsung dibantah keras oleh saksi pihak korban, Barayadi saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Menurut Barayadi, korban Supri Handoko tidak lari sama sekali pada saat kejadian penembakan. Namun saat itu korban hanya berjalan kaki menuju pintu dengan tujuan ingin melihat siapa tamu yang berada di luar. Dijelaskan pula oleh Saksi Barayadi bahwa, korban Supri selama ini di mata masyarakat memang sangat dikenal baik, supel, dan suka membantu tetangganya, bahkan tidak pernah terlibat apa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian, sepertinya polisi ingin menang dan benar sendiri dalam kasus penembakan. Sementara itu, dalam kasus ini isteri almarhum Supri Handoko meminta konpensasi atau santunan untuk biaya hidup dan pendidikan anaknya sebesar Rp150 juta. Permintaan tersebut diungkapkan di hadapan Kapolres Muhammad Taslim Khoirudin dalam pertemuan dengan keluarga almarhum di Mapolsek Bayan, Supri Handoko menjadi korban salah tembak di rumahnya saat polisi akan menangkap kakaknya yang terlibat pencurian Menurut keterangan Kapolres Purworejo AKBP M Taslim Khoirudin SIK, MH, kalau toh diberikan pemberian dana konpensasi itu bukan berasal dari institusi Polri. Namun atas inisiatif dirinya selaku Kapolres atau pimpinan Brigadir Rachmad Widodo. Dalam kasus ini, kata Kapolres mengakui adanya dua keterangan berbeda yang disampaikan saksi. Untuk itu, pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kejadian tersebut setelah pemeriksaan para saksi telah selesai. (Andu Nicolas).

No comments:

Post a Comment