INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 15 March 2012

KEPALA BPN UNGARAN DIDUGA PUNGLI

Ungaran. Staf BPN Ungaran Kabupaten Semarang yang menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) yang berinisial Mj umur 48 tahun, diduga tidak bekerja sendiri. Aksi Mj menarik uang sebesar Rp 125 juta dari permohonan sertifikat diperkirakan mendapat restu dari atasan adalah Kepala BPN Ungaran Kabupaten Semarang, tidak mungkin bekerja sendiri dalam pembuatan sertifikat tanah. Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum Mj bernama Much Chizin. Dijelaskan pula oleh Chlizin, kliennya hanya dijadikan korban dalam kasus tersebut. Setelah pernah ada pertemuan Mj dengan korban yang bernama Slamet permohonan sertifikat, dan seorang pejabat BPN Ungaran Kabupaten Semarang. Dalam pertemuan tersebut, si pejabat BPN mengatakan bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Slamet masih kurang Rp 100 juta. Lebih lanjut Chlizin menerangkan, pada saat itu kliennya menyanggupi untuk menanggung kekurangan biaya tersebut. Namun Mj tidak kunjung membayar kekurangan tersebut hingga korban melapor ke polres Semarang. Menurut Chlizin langkah tersebut terlalu cepat. Padahal dalam kasus tersebut, polisi cukup menjerat kliennya saya dengan pasal 372 KHUP tentang penggelapan. Sangat disesalkan langkah polisi yang menjerat kliennya dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu Kanit Tipikor Polres Semarang bernama Aiptu Bambang, menjelaskan, sejauh ini belum ada perkembangan baru dalam kasus pungli dengan tersangka Mj, staf BPN Ungaran Kabupaten Semarang. Polisi juga belum mendapatkan bukti yang mengarah ke tersangka lain. Menurut Bambang sudah memanggil sejumlah pejabat BPN Ungaran Kabupaten Semarang untuk dimintai keterangan. Namun Polres Semarang masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sampai berita diturunkan bahwa Kepala BPN Ungaran Kabupaten Semarang belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut. Lebih lucu lagi yang memberikan keterangan anggauta Satpam BPN Ungaran Kabupaten Semarang yang bernama Beni Fitono, menerangkan bahwa, pejabat lain di kantor BPN tidak mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Bahkan Beni mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Mj tidak ada sangkut pautnya dengan BPN Ungaran Kabupaten Semarang. ( Andu Nicolas ).

1 comment:

  1. Mantappp.....!

    Salam kompak:
    Obyektif Cyber Magazine
    (obyektif.com)

    ReplyDelete