INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 25 March 2012

TIDAK DIREKOMENDASI ADALAH PENJUAL BENSIN ECERAN .

Semarang-Jawa Tengah. Pengecer bensin dan solar siap-siap gigit jari. Pasalnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) kota Semarang Jawa Tengah menolak mengeluarkan rekomendasi kepada pengecer bahan bakar minyak (BBM) terkait rencana kenaikan harga BBM pada April mendatang. Meski pelayanan kepada pengecer BBM sebenarnya tidak diatur Keppres. Kerap dilakukan oleh SPBU. Pemkot Semarang juga tidak bisa secara frontal melakukan larangan pembelian BBM jerigen untuk dijual kembali mengingat tidak ada pasal di Keppres yang secara spesifik menyatakan kegiatan itu ilegal. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Disperindag Kota Semarang Triyoko Sardjoko. Dijelaskan oleh Triyoko kalau mengeluarkan rekomendasi semacam itu (pengecer) nanti kami salah, karenakan akan melanggar aturan yang ada. Kepres No 15 Tahun 2012, Kepres No 15 Tahun 2012. Keppres tidak mengatur untuk pengecer atau dijual lagi. Meski pelayanan kepada pengecer BBM sebenarnya tidak diatur Keppres namun Triyoto tidak menampik hal itu kerap dilakukan SPBU. Pemkot Semarang juga tidak bisa secara frontal melakukan larangan pembelian BBM jerigen untuk dijual kembali mengingat tidak ada pasal di Keppres yang secara spesifisik menyatakan kegiatan itu ilegal. Menurut Triyoko mengacu pada Keppres tersebut dinyatakan bahwa rekomendasi pembelian BBM dimaksudkan untuk membantu kegiatan masyarakat seperti di bidang pertanian, industri kecil ataupun kelautan. Sebagai contoh, petani membutuhkan traktor untuk membajak sawahnya dan solar diperlukan untuk mengoperasikan traktor Triyoko juga mengatakan bila petani kemudian beli solar di SPBU dengan jerigen. Itu bisa dilayani dengan membawa rekomendasi dikeluarkan oleh SKPD terkait, kalau kota Semarang Dinas Pertanian. Selama ini SPBU dan sejumlah pemerintah daerah lain kerap menyatakan bahwa rekomendasi- rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Diperindag. Padahal sesuai bidangnya Disperindag hanya melakukan pelayanan kepada kegiatan dan operasional UMKM. Sementara itu mengantisipasi adanya penyimpangan distribusi BBM jelang kenaikan harga Polrestabes Semarang bersiap diri. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan menyatakan sudah memetakan SPBU, di Semarang ini ada 65 SPBU. Jika diketahui SPBU itu ada BBM, apalagi penuh tidak dijual lagi dalam waktu lebih dari setengah hari, maka patut dicurigai. Sebanyak 178 personil, di-back up personil polsek, telah diberi tugas untuk melakukan pengawasan di titik-titik rawan penimbunan. Definisi penimbunan, menyimpan tidak sesuai dengan peruntukannya. Kalau ada orang membeli kemudian tidak dijual lagi patut dicurigai. Apakah menimbun dari sekarang, hari H, atau angkutan umum yang membeli di SPBU, disimpan di rumah. Itu kewaspadaan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang. Apabila nanti ada bisa langsung ditindaklanjuti. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment