INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 24 March 2012

Jakarta. Digodoknya Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan dan sektor penindakan lembaga antikorupsi diterpa isu perpecahan aksi one man show yang dilakukan oleh Ketua Abraham Samad. Isu jangan sampai menjadi celah untuk memangkas kewenangan yang sudah melekat di KPK. Hal itu diungkapkan oleh pengamat hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari. Dijelaskan pula oleh Feri, perpecahan antara Ketua KPK Abraham Samad dengan Komisionernya dapat diselesaikan. Menurut Feri penyelesaian itu harus sesuai dengan prinsip kolektif kolegial yang dianut oleh lembaga, sehingga satu pimpinan tidak boleh one man show Pekan lalu, ada satu laporan masuk ke bagian pengaduan masyarakat KPK, yang berisi gugatan terhadap penanganan kasus yang dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Pelaporan itu dilakukan oleh Abdul Rohman Yakob. Dia mempertanyakan mengapa sejak diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad pada Januari 2012 lalu, sampai saat ini tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK terkait penetapan Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh. Angie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet. Sedangkan Miranda terseret kasus cek pelawat yang terjadi pada Tahun 2004, saat Miranda memenangani pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia. Mengenai penetapan status Angelina Sondakh dan Miranda memang sudah menjadi pergunjingan disejumlah kalangan. Banyak yang menilai terdapat keganjilan dalam penetapan, mulai dari metode one man show yang dilakukan Abaraham ketika mengumumkan sampai belum diperiksanya kedua tersangka itu sampai sekarang. Terkait adanya suara-suara miring ini, Abraham pun telah mengklarifikasi. Apa yang disampaikan itu sudah memalui meja pimpinan. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment