INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 16 March 2012

POLISI DAN MANTAN PARPOL PESTA SABU-SABU.

Solo. Oknum anggauta Polrestabes Solo Briptu R, dan mantan fungsionaris DPC PDIP Karanganyar, N, digrebek polisi saat pesta sabu-sabu di Kampung Laweyan belum lama ini. Polisi juga mengamankan orang lain dalam penggrebekan tersebut yakni I dan G, polisi mengamankan empat mobil bodong. Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa, semula polisi hendak menyergap pelaku penggelapan mobil yang menginap di rumah kontrakan lantai dua dikampung Jajar tempat pesta narkoba. Ketika digrebeg kedapatan empat orang satu diantaranya oknum kepolisian sedang tertidur dalam kondisi teler di salah satu kamar lantai dua. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan perlengkapan hisap sabu-sabu di tempat sampah. Polisi pun mengamankan empat orang tersebut dan sisa sabu seberat 1,8 gram dari kamar.Juga empat mobil bernomor B 8547 DHF jenis Suzuki Swilt,Honda CRV dengan nomor W 1909 AK, Honda Jazz putih dengan nomor B 107 DP dan sedan Mercy warna hijau. Hasil test urine Briptu R dan N positif narkoba. Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Briptu R, polisi kemudian meringkus oknum anggauta yang juga positif narkoba. Dalam pemeriksaan oknum R diduga rekanan N dalam jasa pengamanan. N mantan pentolan parpol di Karanganyar berperan sebagai big boss. Mereka mengkonsumsi narkoba tidak hanya sekali. Kapolres Solo Kombes Pol Adjimain mengatakan pihaknya melakukan serangkaian test urine terhadap 15 anggautanya setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap oknum Briptu R. Selanjutnya, anggauta yang menjalani test urine pasca penggrebekan ditindak disiplin kepolisian dan hasil penggrebekan masih dikembangkan dalam penyelidikan lebih dalam. Selanjutnya, dalam kasus mobil bodong, I, berperan sebagai mortir. Warga Sumber Banjarsari Solo tersebut pernah berurusan dengan polisi dalam perkara yang sama. Ia bertugas membongkar dengan mengganti mesin mobil, namun tidak terbukti. Selanjutnya N dan G ini tidak mengakui barang sitaan polisi sisa sabu diduga konsumsi narkoba cukup lama sehingga polisi masih mendalami pengakuan yang ketika itu tidak diakuinya. Menurut Kapolres Solo telah melakukan komitmen kepada anggauta yang melanggar Undang-Undang Kepolisian maka dilakukan tindakan tegas. Sedangkan modus mobil bodong masih dalam penyidikan sehingga bisa diketahui motif dibalik perkara mobil tersebut. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment