Wednesday, 14 March 2012
SITI FAIZAH TIDAK MAU DIPUTUS SERDA YUSUP KALAP
Semarang.
Gara-gara merasa terancam, anggauta TNI Kodam IV Diponegoro, Serda Yusup Hernawan, nekat membunuh Siti Faizah, mahasiswi IAIN Walisongo, pada tanggal 28 Desember 2011 lalu. Hal tersebut terungkap dalam sidang terdakwa Yusup atas kasus pembunuhan terhadap Siti, di Pengadilan Militer II-10 Semarang, baru-baru ini.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Majelis Hakim Mayor Chk (K) Alifah, Mayor Chk Asnawi, dan Mayor Laut (KH/W) Koeniawaty Sjarif, Zulkarnai menerangkan, perkara ini berawal ketika Yusup mengajak Siti Ke Hotel Alam Hijau Bandungan pada tanggal 28 Desember 2011 lalu, untuk memutuskan hubungan cinta dengan Siti. Alasannya, Yusup hendak menikah dengan Kurnia Laela Sari, pada tanggal 28 Januari 2012.
Usai membacakan dakwaan, oditur kemudian menghadirkan lima saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi tersebut antara lain Romadhon, kasir hotel Alam Hijau, Ngatman, ayah Siti, dan pacar Yusup Kurnia Laela Sari, Kelimanya dimintai keterangannya terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Yusup.
Mengetahui Siti tewas, Yusup lalu membaringkan jenazah Siti di antara tempat tidur dan kasur. Dan lalu Yusup kabur dengan membawa barang-barang pribadi Siti. Saat diringkus petugas Polres Semarang, Yusup sempat mengelak. Sepuluh jam setelah diringkus, barulah Yusup mengakui perbuatannya.
Dalam keterangan Ngatman, seminggu sebelum putrinya tewas, orang tuanya Yusup datang ke rumahnya. Mereka datang untuk membantalkan pernikahan Yusup dan Siti, tanpa alasan yang jelas.
Ngatman juga tidak menyangka jika Siti tewas di tangan Yusup. Sebab, di matanya, hubungan Siti dengan Yusup tampak tidak bermasalah. Sampai ketika ia diberitahukan oleh Polisi bahwa putrinya telah dibunuh oleh Yusup, ia pun masih tak percaya.
Atas dugaan perbuatannya, Yusup didakwa telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan pasal 3511 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Apabila terbukti bersalah, Yusup terancam diberhentikan secara tidak hormat, dari jabatannya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya dan menjalani hukuman minimal delapan tahun penjara. ( Andu Nicolas & Sugiarto SE ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment