INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 22 March 2012

LEMAH MENTAL TIDAK BISA DIHUKUM.

Lemah Mental Tidak Bisa Dihukum. Semarang. Polisi harus lebih cermat dalam pemeriksaan tersangka peledakan bom paralon. Terlebih lagi bahwa tersangka memiliki IQ rendah atau dikenal masyarakat keterbelakangan mental. Dan polisi harus segera membawa tersangka ke psikiater untuk menjelaskan secara gamblang tentang kondisi yang sebenarnya tersangka. Jika tersangka memiliki gangguan mental, maka hukum yang diberlakukan pun berbeda dengan hukum orang yang normal. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah. Untung Budiarso. Dijelaskan pula oleh Untung bahwa, dari sisi hukum, jika tersangka benar terbukti memiliki IQ rendah atau keterbelakangan mental harus didampingi psikiter dalam proses pemeriksaan untuk membuktikan tersangka benar-benar tidak normal. Seharusnya polisi memeriksakan dulu ke psikiater sebelum dijadikan tersangka. Untung menjelaskan, bila polisi mendapatkan informasi kalau tersangka keterbelakangan mental dan sudah terlanjur jadi tersangka, maka polisi harus segera membawa yang bersangkutan ke psikiater untuk membuktikan, jika tersangka benar-benar memiliki keterbelakangan mental, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan demi hukum. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment