INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 17 March 2012

WALI KOTA SEMARANG SOEMARMO JADI TERSANGKA.

Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menetapkan bahwa Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, sebagai tersangka keempat kasus dugaan suap RAPBD Semarang tahun 2012. Pernyataan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi Sp, baru-baru ini. Soemarmo diduga telah melakukan penyuapan kepada dua anggauta DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono dan Sumartono. Penyuapanini diduga dilakukan demi memuluskan pembahasan APBD Semarang tahun 2012 khususnya tentang Tambahan Penghasil Pegawai (TPP). Johan mengatakan, bahwa Soemarmo terancam Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Ancamannya penjara selama lima tahun denda Rp 250 juta. Dijelaskan pula oleh Johan bahwa penetapan Soemarmo HS sebagai tersangka setelah dalam proses pengembangan penyelidikan kasus suap, ditemukan alat bukti yang kuat, antara lain fakta dipersidangan dengan terdakwa Achmat Zaenuri. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.Ketiganya adalah Sekda Semarang non-aktif Akhmad Zaenuri. Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PAN Agung Purno Sardjono, dan anggauta Komisi C dari Fraksi Partai Demokrat Sumartono. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Desember 2011 lalu. Dari tiga tersangka, baru Zaenuri yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Soemarmo telah berkali-kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rencananya, pekan depan Soemarmo akan mulai diperiksa sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka menurut Johan, KPK belum perlu untuk menahan Soemarmo. Salah satu nara sumber enggan disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa kasus Soemarmo tidak ditahan oleh KPK kemungkinan akan terjadi seperti mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip yang sudah dikatakan sebagai tersangka. Sangat disayangkan apabila KPK hanya kerjanya setengah-setengah untuk kasus Soemarmo, jelas-jelas KPK sudah menjatuhkan penetapan sebagai tersangka. Nama Soemarmo kerap disebut dalam surat dakwaan maupun dalam persidangan Akhmat Zaenuri. Adanya permintaan uang dari para anggauta dewan demi memuluskan pembahasan RAPBD pertama diungkapkan oleh Agung Purno Sardjono kepada Soemarmo.Besarnya uang pelicin yang diminta Agung sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setda Semarang Achyani, mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka terhadap atasannya adalah Wali Kota Semarang Soemarmo HS. ( Andu Nicolas & Yance )

No comments:

Post a Comment