INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 15 March 2012

KASUS PENIPUAN DI POLDA DIY SEJAK 2007 MANGKRAK

Jogjakarta. Meski telah dilaporkan sejak pada tahun 2007 lalu, kasus penipuan yang diduga melibatkan rental mobil dengan berinisial R, warga dari Jalan Nyi Ahmad Dahlan Ngapilan Jogjakarta oleh Farid Irwan, warga Jalan H Agus Salim Notoprajan Ngampilan Jogjakarta sejak 27 Oktober 2007. Untuk itu, Farid ingin keadilan ditegakkan dan mendesak Polresta Jogjakarta untuk menuntaskan kasus tersebut. Farid menceritakan, kasus ini bermula dari kesepakatan hutang piutang sekaligus kerjasama penanaman modal antara dirinya dengan terlapor. Korban dan adiknya Fauzan, kala itu menjadi saksi atas kesepakatan tersebut. Sebagai bukti penguat, terlapor menjaminkan surat-surat mobil Ford Escape tahun 2006 yang ternyata diketahui milik orang lain. Kenyataannya kewajiban terlapor hanya dipenuhi selama tiga bulan saja. Awalnya R meminjam uang sebesar Rp 200 juta pada tanggal 7 Mei 2007. Sebulan kemudian terlapor kembali meminjam uang tambahan sebesar Rp 50 juta. Alasannya untuk membeli mobil rental. Terlapor menjanjikan akan memberikan pembagian jasa keuntungan kepada korban, Ia sudah berkali-kali meminta pertanggungjawaban, namun yang bersangkutan selalu mangkir. Terduga penipu bahkan kembali melakukan penipuan dengan melakukan pembayaran hutang lewat bilyet giro (BG) kosong yang tertera sebesar Rp 50 juta dan Rp 200 juta kepada korban. Sementara itu, R belum bisa ditemui untuk melakukan kroscek terhadap kasus ini. ( Sugiarto SE )

No comments:

Post a Comment