Sunday, 29 April 2012
JABATAN BUPATI DEMAK SEGERA DIISI.
Demak- Jateng.
Melihat lambatnya pengisian kekosongan jabatan bupati, Lembaga Penyuluhan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Mandiri ( LP3MM) Demak mengecam DPRD Demak yang dinilai lamban.
Semua sudah termaktub dalam PP No 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah. Sudah jelas dalam pasal 123 dan pasal 131 PP No 49 tahun 2008. Kenapa terlalu lama untuk dibahas, bahkan surat gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo berisi usulan pengisian jabatan bupati sudah turun, tapi dewan belum merespon.
Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Munir Yusak selaku Ketua Lembaga Penyuluhan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Mandiri ( LP3MM) Demak. Dikatakan pula oleh Munir Yusak bahwa, sampai saat ini,DPRD belum mengusulkan pemberhentian alm H Tafta Zani yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2012, kemudian menetapkan Wakil Bupati Demak H Dachirin Said sebagai Bupati Demak.
Surat dengan Nomor 131/ 04554 tertanggal 30 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Sekda Prov Hadi Prabowo mengatasnamakan Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyarankan agar jabatan Bupati Demak yang kosong segera diisi. Ini untuk menghindari terganggunya tugas-tugas kenegaraan.
Parpol pengusung yaitu Partai Golkar, PKS, PPP dan PKB bersepakat menggelar kofensi penjaringan bakal calon wakil bupati Demak secara terbuka agar masyarakat bisa ikut menilai, ( Andu Nicolas .
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment