INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 4 April 2012

KETUA DPRD JATENG MANGKIR DARI KPK.

Semarang-Jateng. Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, tak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Murdoko menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta pada hari Selasa lalu(3/4). Murdoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun 2003. Murdoko tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena kegiatan dewan yang tidak bisa ditinggalkan.Namun, KPK tidak tinggal diam. Lembaga antikorupsi itu berencana memanggil Murdoko pekan depan. Demikian penjelasan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Dijelaskan pula oleh Johan bahwa KPK menetapkan Murdoko sebagai tersangka kasus ini setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Murdoko disangka ikut terlibat dalam penyelewengan dana reke ning giro pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp 3,9 miliar.Saat kejadian, Murdoko tengah menjabat sebagai anggauta DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Murdoko diduga meminjam dana sebesar Rp 3 miliar kepada Pemkab Kendal dengan alasan untuk kepentingan anggauta DPRD Kota Semarang. Hal ini dibuktikan dengan adanya nota transfer sebesar Rp 3 miliar ke rekening BNI milik Murdoko. Penyidik juga menemukan buku penerimaan uang tunai sebesar Rp 900 juta dari Warso Susilo kepada Murdoko. Diduga, Murdoko melakukan penyelewengan dana ini bersama dengan kakaknya, Hendy Boedoro, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kendal. Mereka diduga juga bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal saat itu yakni Warso Susilo. Kasus ini telah menyeret Hendy dan Warso Susilo ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada tahun 2007 lalu. Dalam persidangan, Hendy telah divonis bersalah dalam perkara ini dan hingga kini masih menjalani hukuman 7 tahun penjara di LP Kedungpane Semarang. Kasus ini pertama ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Namun, karena kepolisian daerah Jawa Tengah kesulitan terkait dengan izin pemeriksaan daerah kepada presiden dan menteri dalam negeri, kasus ini pun dilimpahkan kepada KPK, Hendy yang notabene adalah saudara kandung Murdoko. Sedangkan Warso diganjar hukuman selama tiga tahun penjara. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment