INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 9 April 2012

KASUS BUPATI KARANGANYAR MACET.

Karanganyar- Jateng. Bupati Karanganyar Jawa Tengah Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sejak tanggal 13 Oktober 2010. Penetapan itu sejak tahun 2010. Namun kasusnya tidak berproses hingga saat ini. Kasus tersebut bermula dari program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNSPR) pada tahun 2007 dan Tahun 2008 di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, KSU Sejahtera sebagai lembaga non Bank di pergunakan sebagai penyalur dana subsidi pemerintah. Namun dalam perjalanannya, subsidi hanya disalurkan Rp 6,5 miliar dan Rp 6,9 miliar diserahkan pada kepengurusan 2008 KSU Sejahtera. Dana yang disalurkan untuk rumah hanya Rp 7,28 miliar. Sisa dana tahun 2007 dan 2008 yang tidak digunakan sebesar Rp 18,7 miliar tidak digunakan sesuai ketentuan. Tapi justru digunakan untuk pemenangan Rina Iriani maju menjadi orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah pada tahun 2008. Pada tahun 2008, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah kembali mendapatkan subsidi perumahan sebesar Rp 10,1 miliar untuk pembangunan 861 rumah. Serta subsidi perbaikan rumah sebesar Rp 9,87 miliar untuk 1097 rumah. Pada tahun 2011, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) pernah menggugat Kejati Jawa Tengah untuk segera menetapkan bupati Rina Iriani menjadi tersangka. Namun justru Kejati Jawa Tengah menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Padahal Kejagung sudah menetapkan tersangka sejak tahun 2010. Saat dimintai konfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo, mengatakan bahwa fakta hukum penyertaan sesuai dalam Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi karena nama Rina Iriani tidak disebut dalam putusan pengadilan. Ada kemungkinan data-datanya telah hilang. Menurut Bambang, jika akan memproses hukum kasus ini, maka Kejaksaan harus melakukan penyelidikan dari awal. Berdasarkan intivigasi di lapangan menemukan bahwa Rina Iriani sebenarnya disebut-sebut dalam putusan Pengadilan Tipikor atas terpidana Fransiska Rianasari, Pengadilan yang dipimpin majelis hakim Noor Ediono dan hakim anggauta Sinintha Sibarani dan Kalimatul Jumro menyebut orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah itu berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian para saksi.Namun dalam proses hukum selanjutnya namanya hilang entah kemana. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, mencapai sebesar Rp 21,9 miliar. Sejumlah tersangka dalam kasus ini telah divonis diantaranya Toni Haryono selaku Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera,dan Fransisca Riyana Sari mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2007. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penindakan dan Monitoring Komite Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto mengaku kecewa atas kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment