INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 1 April 2012

GARA-GARA MANGKIR DIPANGGIL KPK SOEMARMO MASUK PENJARA.

Jakarta. Walikota Semarang, Soemarmo HS, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, baru-baru ini. Soemarmo ditahanan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Semarang tahun 2012 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK di Jakarta. Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangannya menyebutkan tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan. Ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari pertama, ini untuk proses penyidikan maka perlu dilakukan penahanan. Johan menambahkan, terkait dengan proses penyidangan bisa saja dilakukan di pengadilan Tipikor Jakarta. Namun tidak menutup kemungkinan proses sidang juga dilakukan di Semarang. Penanahan tersebut dilakukan agar proses penyidikan tidak terhambat, sehingga sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan bisa langsung dilakukan pemeriksaan. Walikota Semarang Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka Jumat lalu (16/3) menyusul tiga tersangka lain yakni Sekda Nonaktif, Akhmat Zaenuri dan dua anggauta DPRD Agung Purno Sarjono dari Fraksi PAN serta Sumartono ( Partai Demokrat ). Keterlibatan Soemarmo dalam kasus ini terkuat dari adanya fakta-fakta di persidangan Sekda Semarang nonaktif, Akhmad Zaenuri. Nama Soemarmo kerap disebut sebagai pihak yang memerintahkan Zaenuri untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 4 miliar.Uang itu rencananya dijadikan upeti bagi anggauta DPRD Kota Semarang, supaya pembahasan KUA, PPAS, dan TPP di Badan Anggaran DPRD berjalan lunak dan sesuai dengan jadwal. Sebelumnya, mereka meminta disediakan Rp 10 miliar yang kemudian diturunkan menjadi Rp 7,5 miliar. Permintaan tersebut dilakuan dengan dalih agar pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang. Soemarmo sebelumnya, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus ini. Selasa lalu (27/3). Namun Soemarmo urung diperiksa penyidik KPK lantaran mengaku sakit deman dan meminta waktu untuk beristirahat selama tiga hari. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Soemarmo pada Jumat lalu (30/3). Setelah mengantongi bukti yang kuat mengenai keterlibatan Soemarmo, KPK pun menetapkan Soemarmo sebagai tersangka keempat dalam kasus ini, menyusul penetapan Zaenuri dan dua anggauta DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Atas dugaan perbuatannya, Soemarmo diancam dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sementara itu Plh Sekda Kota Semarang Hadi Purwono mengaku prihatin atas kejadian ini. Namun berdasarkan himbauan dari Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo, apapun yang terjadi pelaksanaan pemerintahan tidak boleh berhenti. Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap jalan dan diutamakan. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment