Saturday, 21 April 2012
PERSIDANGAN SOEMARMO BELUM DITENTUKAN TEMPATNYA.
Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan lokasi digelarnya persidangan terhadap Walikota Semarang Soemarmo HS, dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Keduanya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, terkait kasusnya masing-masing.
Penahanan tersebut dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkaranya masing-masing. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penahanan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan oleh penyidik KPK.
Soemarmo tersandung kasus dugaan suap RAPBD Semarang tahun 2012, dan Murdoko yang terbelit kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rekening giro Pemkab Kendal pada tahun 2003.
Selama ini, KPK melakukan penyidikan terhadap perkara keduanya di Jakarta. Beberapa saksi diperiksa KPK di Semarang, namun beberapa saksi lainnya diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta.
Menurut Bambang, untuk semuanya demi efektivitas dan efisiensi penyidikan saja. Karena penyidik lengkap di Jakarta, ketimbang harus menerjunkan tim ke Semarang.
Meski pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka,serta penahanan dilakukan di Jakarta, namun KPK tidak berani memastikan bahwa persidangan terhadap Soemarmo dan Murdoko akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bambang menyatakan, saat ini pihaknya masih fokos untuk menyidik kasus yang membelit kedua pejabat publik tersebut.
Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa dalam persidangan Soemarmo HS dan Murdoko lebih baik dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk menghindari intervensi pihak-pihak tertentu yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi dalam persidangan Tipikor Semarang. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment