Monday, 2 April 2012
SOEMARMO SANGAT TEPAT PERSIDANGAN DI PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA.
Semarang-Jateng.
Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan, penahanan Soemarmo di Jakarta sangat tepat dan diharapkan persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghindari intervensi dari berbagai pihak.
Soemarmo yang ditahan di Jakarta saat ini tetap sebagai walikota, sementara wakil walikota bekerja sesuai dengan fungsinya. Namun, jika sampai enam bulan terus-menerus walikota tidak dapat melakukan kewajibannya, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 junto UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah, wakil Kepala Daerah dapat menggantikannya sebagai penjabat walikota.
Sementara itu pengamat politik asal Undip Semarang Fitriyah mengatakan, roda pemerintahan Kota Semarang harus jalan terus meskipun kepala daerahnya, Soemarmo HS, ditahan oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) di LP Cipinang Jakarta.
Fitriyah juga mengatakan UU juga mengatur, jika kemudian sesuai dengan proses hukum kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa, harus diberhentikan sementara oleh Presiden. Setelah proses hukum final dan terbukti bersalah maka dilakukan pemecatan.
Setelah pemecatan kepala daerah, kata Fitriyah diperlukan persetujuan rapat paripurna DPRD Kota Semarang untuk menjadikan wakil kepala daerah sebagai penggantinya.
Dijelaskan oleh Fitriyah bahwa, kasus kepala daerah yang ditahan sudah banyak sekali dan Soemarmo memperpanjang daftar nama kepala daerah yang ditahan oleh KPK karena korupsi. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment