Tuesday, 10 April 2012
KPK KEMBALI PANGGIL PEJABAT PEMKOT SEMARANG.
Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat di lingkungan pemerintah kota Semarang. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD dengan tersangka Soemarmo HS.
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Semarang Gunawan Satogiri, Kepala Bapedda Kota Semarang Bambang Haryono dan Pertamanan Kota Semarang Muthohar.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, KPK juga memanggil Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkot Semarang Sri Martini, dan Kadis Penerangan Jalan dan Reklame Pemkot Semarang Ulfi Imran Basuki. Mereka diperiksa untuk tersangka Soemarmo HS.
Kemudian Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral ( Kadis PSDA dan ESDM) Kota Semarang Agus Riyanto,Asisten II Pemkot Semarang Asdiyanto. Kepala Dinas Bina Marga Pemkot Semarang Nugroho Joko Purwanto, dan Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Semarang Niken Widyah Hastuti.
Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewjibannya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Soemarmo HS Walikota Semarang sebagai tersangka.
Pemberian atau janji tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Agung Purno Sardjono dari Fraksi PAN dan Politikus Partai Demokrat Sumartono sebagai tersangka. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment