INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 9 April 2012

PEDAGANG PASAR BULU SEMARANG DIPUNGLI.

Semarang-Jawa Tengah. Setelah muncul dugaan praktik jual beli lapak di tempat penampungan sementara pedagang Pasar Bulu Semarang, kini sejumlah pedagang mengeluh adanya biaya sewa tempat. Padahal, Dinas Pasar Kota Semarang menyatakan, tempat sementara di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jayenganm itu gratis tanpa biaya apapun. Pemungutan hanya sebatas retribusi dan keamanan atau sampah saja. Diduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan situasi tersebut. Pedagang yang sudah belasan tahun berdagang di Pasar Bulu Semarang, selama menempati kios sementara, pembeli masih sepi.Belum seperti saat di dalam Pasar Bulu. Bahkan omset penjualan menurun drastis hingga 50 persen. Penurunan pendapatan yang dirasakan oleh para pedagang dilatar belakangi berbagai faktor, diantaranya hilangnya para pelanggan yang biasa membeli dagangannya. Berdasarkan investigasi di lapangan, para pedagang yang sudah menempati lapak atau kios di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jayengan, diharuskan membayar sebesar Rp 200 ribu per bulan. Uang tersebut sebagai biaya sewa tempat. Belum lagi per hari pedagang masih ditarik uang keamanan dan sampah. Selain itu karena sempitnya lapak yang disediakan sehingga barang dagangan yang bisa dijual hanya sedikit. Belum lagi hanya sedikit barang yang bisa terpajang karena memang terlalu sempit. Pedagang juga mengeluhkan besaran biaya yang dibebankan kepada para pedagang. Sempitnya ukuran lapak tidak mengurangi retribusi yang harus dibayar. Sementara itu Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid membantah keras jika ada sewa kios sebesar Rp 200 ribu. Pihaknya segera menerjunkan tim investigasi untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Mengenai pungutan dagangan di luar lapak. Masdjid juga tidak membenarkan. Tapi kalau ada pedagang yang menempel diluar kios memang wajib membayar distribusi. Dulu namanya DT ( Dasaran Terbuka) yang nempel kios, itu ada restribusinya besaran sesuai dengan luasan yang digunakan. Masdjid menambahkan, pungutan di luar retribusi seperti jasa keamanan dan sampah memang diluar Dinas Pasar. Diurus oleh UPTD atau petugas keamanan sepempat. Menurut Masdjid, pedagang hanya membayar retribusi sesuai besaran tempat dasarannya. Dan membayar biaya keamanan dan sampah. Selain itu tidak ada pembayaran apapun, termasuk sewa tempat. Masdjid mengaku besaran retribusi yang dikenakan memang sama seperti saat pedagang menempati Pasar Bulu. Besaran retribusi sudah mendapat kesepakatan para pedagang. Dan tidak terpengaruh dengan luasan lapak saat ini. Kalau tidak salah per meter masih Rp 200, itu disesuaikan dengan luasan dasaran. Meski tidak wewenang Dinas Pasar, namun Masdjid meminta nilai kesepakatan pungutan harus dilaporkan ke Dinas Pasar. Biaya keamanan atau sampah harus dirapatkan dan harus berdasar kesepakatan oleh pedagang, dalam hal ini Dinas Pasar tidak ikut campur.Tapi harusnya ada pemberitahuan ke Dinas Pasar Kota Semarang. Anggauta Komisi B DPRD Kota Semarang Hanik khoiru Sholikhak meminta Dinas Pasar Kota Semarang turun langsung untuk melihat penyimpangan tersebut.(Andu N ).

No comments:

Post a Comment