INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 26 April 2012

POLDA JATIM ; POLRES NGAWI JADIKAN PERCONTOHAN. PENYIMPANGAN SUBSIDI BBM DIBIARKAN.

Ngawi-Jawa Timur. Menurut rencana Polda Jawa Timur bahwa Polres Ngawi dijadikan sebagai polres pecontohan, tapi masih rawan dengan penyimpangan BBM bersubsidi mengingat banyaknya para oknum yang berada dibelakang layar sebagai orang yang memback up antara lain oknum Polres itu sendiri dengan pangkat Perwira Polisi dan juga punya kedudukan paling stratigis di Polres Ngawi Jawa Timur. Ketika investigasi di lapangan menemukan pembeli bensin dan solar dengan cara menggunakan jerigen yang tidak jelas peruntukan ini terjadi di SPBU No 5463208 yang terletak di Mantingan Ngawi Jawa Timur. Dengan adanya penyimpangan tersebut khususnya Polres Ngawi tidak bertindak, mungkinkah terkesan melindungi penyimpangan SPBU Mantingan Ngawi Jawa Timur. Menurut informasi yang sempat dikumpulkan bahwa SPBU itu juga pemiliknya juga anggauta DPRD Ngawi Jawa Timur. Tiem investigasi menemui salah satu seorang yang sedang melakukan transaksi pembelian bensin dan juga tidak mau menyebutkan jati dirinya mengatakan, ternyata pembeli tidak dilengkapi dengan surat-surat yang diterbitkan dari Desa mengetahui Camat dan Departemen Perdagangan setempat untuk ijin Pembelian BBM bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan masyarakat kecil. Dalam hal tersebut penyimpangan juga merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola SPBU No 5463208 Mantingan Ngawi Jawa Timur karena dari para petugas lapangan sebagai operator dan pengawas tidak pernah menanyakan surat-surat yang diperlukan oleh para pembeli BBM bersubsidi yang dimaksudkan. Didalam pemantauan investigasi ternyata masih banyak hal tersebut wilayah Provinsi Jawa Timur yang belum memenuhi persyaratan. Jika hal ini di diamkan oleh Polres Ngawi dan juga sebagai polres percontohan oleh pengusaha BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU No 5463208 Mantingan Ngawi Jawa Timur telah melanggar Undang-Undang tentang Migas Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 55 yang menyatakan bahwa, barang siapa yang menyalah gunakan Penjualan Migas Bersubsidi baik premium maupun solar menjual diluar ketentuan yang telah ditentukan oleh pelanggaran diancam hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar. Pengawasan terhadap SPBU No 5463208 Mantingan Jawa Timur yang lebih ketat lagi agar supaya tidak terjadi penyimpangan bahan bakar minyak bersubsidi yang seharusnya dijual untuk kepentingan rakyat kecil tapi justru dijual kepada orang yang tidak bertanggung jawab dan hanya memetingkan keperluan pribadi demi kesenangan sendiri. Sementara itu investigasi ingin konfirmasi dengan Kapolres Ngawi Jawa Timur AKBP Edy Junaedi belum bisa ketemu. Oleh staf Polres Ngawi bahwa, Kapolres sedang rapat tidak mau diganggu siapa pun. Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa AKBP Edy Junaedi menjabat sebagai Kapolres Ngawi Jawa Timur baru. Sampai saat ini berita diturunkan belum ada tanda-tanda untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran penyimpangan BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU No 5463208 Mantingan Ngawi Jawa Timur oleh pihak berwajib adalah Polres Ngawi Jawa Timur yang dikatakan bahwa Polres Ngawi sebagai Polres percontohan. (Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment