Monday, 2 April 2012
AGUNG DAN SUMARTONO SEGERA MENJALANI PROSES DI PENGADILAN TIPIKOR SEMARANG.
Semarang-Jateng.
Dua anggauta DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono dan Sumartono, segera menjalani proses peradilan kasus dugaan suap RABPD Kota Semarang 2012 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Saat ini Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan terhadap Agung dan Sumartono. Penyusunan dakwaan ini dilakukan setelah penyidik KPK melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Agung dan Sumartono kepada Jaksa penuntut umum. Berkas keduanya sudah masuk ke tahap penuntutan sejak Kamis lalu ( 22/3).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK ( Komisi Pemberatasan Korupsi ) Johan Budi SP. Dikatakan pula oleh Johan Budi bahwa, Agung dan Sumartono terancam dijerat Pasal 12a atau 12b, atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti bersalah, Agung dan Sumartono dapat dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda mencapai 1 miliar.
Sebelumnya, KPK menargetkan pelimpahan BAP Agung dan Sumartono pada akhir Februari lalu. Namun ternyata pelimpahan tersebut molor hingga minggu keempat bulan Maret. Terkait molornya target pelimpahan ini, Johan Budi mengatakan hal ini dikarenakan penyidik membutuhkan informasi tambahan dari para saksi.
Seusai pelimpahan ini, jaksa hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan, yakni hingga Kamis ( 5/4) mendatang. Meski demikian, Johan tidak mau menyebutkan kapan tepatnya jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan Agung dan Sumartono ke Pengadilan Tipikor Semarang pekan depan.
Selanjutnya, KPK menetapkan Agung PS dan Sumartono dan Zaenuri sebagai tersangka, per tanggal 25 November 2011. Pertengahan Maret lalu, KPK menambah jumlah tersangka kasus ini menjadi empat orang dengan penetapan Walikota Semarang Soemarmo HS sebagai tersangka.
Penyidik KPK menangkap tangan Agung PS, Sumartono, dan Zaenuri usai melakukan dugaan tindak pidana suap pada tanggal 24 November 2011 lalu. Agung PS ditangkap KPK di halaman parkir Balaikota Semarang, seusai menerima dan membagi uang dari Sekda Kota Semarang Zaenuri sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada para anggauta badan anggaran,yang tengah membahas TPP.
Dari keempat tersangka kasus ini, hanya Zaenuri yang sudah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan terakhir Zaenuri dituntut pidana n
badan selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa KPK. ( Andu Nicolas )..
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment