Friday, 6 April 2012
PEMILIHAN WAKIL BUPATI DEMAK DI TANGAN PARTAI.
Demak-Jawa Tengah.
Pengisian kekosongan wakil bupati (wabug) Demak merupakan hak bupati dan partai pengusung. Dalam PP No 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan bupati mengajukan dua calon wabup atas usulan partai atau gabungan partai pengusung.
Dalam pemilihan sampai pengesahan wabup baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak tidak memiliki kewenangan untuk menfasilitasi. Seluruhnya menjadi kewenangan dewan. Hanya saja Komisi Pemilihan Umum akan membantu bila mana diminta untuk memverifikasi calon wabup oleh DPRD Demak.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Demak Machmud Suwandi. Dijelaskan pula oleh Machmud bahwa, dua calon bupati itu akan diajukan untuk dipilih melalui paripurna. Karena pasangan Tafta-Dachirin diusung gabungan PKS, Partai Golkar, PKB dan PPP,maka usulan calon wabup dari empat partai.
Setelah Tahta Zani wafat, Dachirin yang menjabat Wakil Bupati akan menempati jabatan Bupati Demak yang lowong. Karena sisa masa jabatan lebih darib18 bulan atau lebih, maka harus dipilih wakil bupati yang baru.
Sebagaimana harapan para kyai, pengisian kekosongan kursi wakil bupati akan diserahkan kegenerasi muda. Saat ini mengental di sejumlah nama yang berpengaruh seperti H Budi Ahmadi dari unsur partai dan H Noor Halim dari unsur pengusaha.
Sempat santer beredar kabar, Ketua Majelis Ulama Indonesia Demak HM Asyiq akan diajukan menjadi wakil bupati Demak mendampingi Dachirin.Namun yang bersangkutan dengan tegas menolak.
Nama dari unsur birokrat pun bermunculan seperti HM Efendi, Harwanto (birokrat senior), dan Edy Suntoro (birokrat muda ). Selain itu, nama-nama dari kalangan wanita juga bermunculan, yaitu Hj Ida Nur Saadah dari partai dan Siti Farikah dari pengusaha. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
arip mu peteng kang
ReplyDelete