Thursday, 19 April 2012
KPK TERUS BIDIK KETUA DPRD JATENG MURDOKO.
Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ketua DPRD Jateng Murdoko, yang diduga memakan APBD Kendal Tahun 2003 sebesar Rp 3 miliar, Dimana Murdoko sendiri telah ditetapkan tersangka.Hingga kini, dua saksi telah diperiksa KPK.
Untuk mendalami kasus dugaan korupsi APBD Kendal tahun 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan tersangka Ketua DPRD Jateng Murdoko, memerlukan keterangan saksi. Dan Pemeriksaan kali ini, menambahkan daftar saksi-saksi. Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Bupati Kendal, Hendy Boedono, isteri Murdoko, Diyah Kartika Permanasari, juga mantan anggauta DPRD Kendal dan daniel Toto Indiyono.
Hal itu sisampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Pihaknya menjelaskan telah memanggil dan memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dua saksi yang diperiksa, yaitu Lisnawati, seorang pegawai swasta dan Sjaiful Bachri, mantan pegawai bank. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Murdoko.
KPK mencatat, pada tanggal 14 Mei 2003, Hendy memerintahkan Warsa meminjami Murdoko uang sebesar Rp 3 miliar. Kepada dua stafnya, Warsa memerintahkan agar uang sebesar Rp 3 miliar itu ditransfer ke rekening Murdoko pada tanggal 19 Mei 2003, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada tahun 2003 sampai tahun 2004. Di mana Bupati Kendal Hendy memerintahkan Warsa Susila, Kepala DPKAD Kabupaten Kendal saat itu, untuk meminjamkan uang kepada Murdoko sebesar Rp 900 juta pada tanggal 1 September 2003. Hendy dalam keterangan yang dicatat KPK itu menjelaskan Untuk keperluan DPRD Kendal.
Murdoko itu sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (13/4) pekan lalu. Hingga sekarang ini, Ketua DPRD Jateng Murdoko menghuni hotel predeo LP Cipinang Jakarta. (Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment