Tuesday, 17 April 2012
DISKRIMINASI PERANGKAT DESA POLENG KEPADA JANDA BUTA HURUF.
Sragen-Jawa Tengah.
Seorang janda tua bernama Paniyen dan buta huruf umur 69 tahun, warga Bendorejo, Poleng, Gesi, Sragen Jawa Tengah akan mengadukan nasibnya ke Bupati Agus Fatchurrahman dan Wakil Bupati Sragen Daryanto, baru-baru ini. Pasalnya,janda ini merasa dipingpong perangkat desa, tempatnya tinggal. Sebab saat akan mencari surat duplikat kematian orang tuanya almarhum Jotirto- Ngadiyem dipersulit. Duplikat surat kematian itu sendiri untuk urusan syarat sertifikat tanah warisan yang diterima Paniyem dari orang tuanya.
Sesuai investigasi di lapangan menyebutkan, pertama Paniyem mendatangi rumah ketua RT 11 Bendorejo, dengan maksud meminta surat pengantar untuk mendapatkan surat duplikat kematian orang tuanya di balai desa. Dengan permohonan tersebut,RT 11, tempat Paniyem tinggal lantas meminta pertimbangan Kades Poleng Slamet Haryono.
Hanya saja, telah tiga kali mendatangi kantor balai desa Poleng, wanita yang buta huruf menjadi bulan-bulanan pihak perangkat desa. Karena saat menghadap Kades maupun Sekdes tidak mendapatkan surat yang diharapkan, dengan alasan tidak masuk akal.
Kades Poleng saat dihubungi itu meminta Ketua RT tidak memberikan surat pengantar ke Paniyem. Kendati tidak mendapatkan surat pengantar, Paniyem tidak putus asa langsung mendatangi balai desa dan ketemu Sekdes Poleng Susilo.Namun sekali lagi, permohonan Paniyem untuk mendapatkan surat duplikat kematian orang tuanya kembali ditolak. Dengan alasan Paniyem tidak membawa kartu keluarga atas nama Jotirto dan Ngadiyem.
Permintaan sekdes itu dinilai mengada-ada oleh Paniyem, karena kedua orang tuanya sendiri meninggal dunia sejak 35 tahun yang lalu. Selain itu puluhan tahun lalu,kartu keluarga sendiri belum diterbitkan oleh pemerintah.
Dengan jawaban itu jelas membuat Paniyem sakit hati dengan pelayanan yang diberikan terhadap dirinya. Dirinya yang buta huruf dan bodoh dan tidak pernah sekolah dinilai telah mendapat perlakuan yang dibedakan dengan warga lainnya.
Menurut Paniyem, pihaknya sendiri akan mengadukan persoalan yang dialaminya itu ke Bupati dan Wakil Bupati untuk meminta perlindungan dan penjelasan soal pelayanan surat menyurat dilingkungan desa. Karena pihaknya merasa ada diskriminasi dalam pelayanan terhadap warga.
Ketua I Formas Sri Wahono pihaknya memang mendapatkan laporan adanya warga yang kesulitan untuk mendapatkan surat permohonan di desa Poleng. Karena dinilai ada kejanggalan dalam pemberian pelayanan itu, pihak Formas akan melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu dengan pihak desa. Kalau memang alasan yang diberikan tidak masuk akal, akan laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati soal adanya diskriminasi layanan terhadap rakyat kecil.
Sementara mendapatkan laporan adanya diskriminasi perangkat desa Poleng, Gesi dalam pemberian layanan ke warganya Forum Masyarakat Sragen (Formas) siap melakukan pendampingan. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment