Thursday, 12 April 2012
PEMBELIAN SOLAR BERSUBSIDI ATAS PERINTAH PIMPINAN.
Semarang-Jateng.
Staf PT Waskita Karya Seksi IV Reza Faldian umur 38 tahun menjelaskan bahwa pembelian solar bersubsidi untuk bahan bakar alat berat proyek atas perintah pimpinan dari pihak kantor. Reza mengaku hanya menjalankan tugas. Kebetulan, di PT Waskita Karya, posisi Reza di bagian logistik yang hanya mengurusi pembelian solar.
Pihak kantor tidak pernah memerintah tersangka untuk membeli solar di pengepul.Sebab, untuk mencukupi kebutuhan solar.Waskita Karya membeli langsung ke distributor resmi PT Wahyu Indah Jaya. Setiap dua hari sekali, Waskita Karya mendatangkan 5.000 liter solar. Di distributor itu, Waskita Karya membeli solar dengan harga untuk industri sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 11 ribu. Menurut pengakuan Reza bahwa pembelian solar bersubsidi itu atas perintah pimpinan. Dan tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari pembelian solar.
Pengakuan Reza itu bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan PT Waskita Karya Seksi IV sebelumnya. Sebelumnya, Waskita Karya melalui staf administrasinya, Wijiyanto menjelaskan, pembelian solar bersubsidi di pengepul itu inisiatif Reza.
Reza mengatakan, praktek pembelian solar bersubsidi itu baru berjalan sekitar dua minggu. Menurutnya, solar bersubsidi tersebut dibeli dari pengepul yang ada di wilayah Bawen. Untuk harga solar per liter yang dibelinya itu, Reza mengaku tidak tahu.
Menurut Reza juga mengatakan dan mengaku tidak tahu jika membeli solar bersubsidi untuk bahan bakar alat berat proyek itu melanggar aturan. Reza juga tidak tahu jika harga solar bersubsidi dan solar industri itu berbeda. Pembelian solar di pengepul itu resmi. Sebab ada surat pengirimannya. Setiap harinya selalu ada kiriman solar ke base camp sebanyak 10 sampai 20 jerigen.
Masalah harga Reza menerangkan bahwa tidak tahu berapa harga solar per liter dari pengepul. Barang sudah dikirim tinggal menyiapkan, yang baru lima bulan bekerja di Waskita Karya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi menerangkan, masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain.Polisi juga sudah memeriksa pimpinan Waskita Karya Seksi IV untuk mengklarifikasikan pengakuan tersangka.
Menurut investigasi di lapangan bahwa Reza selaku staf PT Waskita Karya sebagai di korbankan oleh pihak PT Waskita Karya, dikarenakan Reza juga bekerja masih baru lima bulan lamanya mengabdi kepada PT Waskita Karya. Dan pihak PT Waskita Karya akan lepas tanggung jawab terhadap Reza ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment