INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 20 April 2012

KASUS BAPERJAKAT BAHAYANGAN BERHENTI DI JALAN.

Semarang- jawa Tengah. Paska ditangkapnya Walikota Semarang Soemarmo HS, nampaknya merasa lega bagi pegawai negeri sipil Pemkot Semarang. Betapa tidak, dalam mutasi jabatan diduga ada peran penting yang dilakukan oleh orang kepercayaan Soemarmo dalam memperjual belikan jabatan. Dengan tertangkapnya Soemarmo itulah para PNS mengharapkan penggantinya nanti untuk lebih mencermati dalam mutasi jabatan. Tidak pilih kasih sesuai prestasi dan kemampuan yang ada. Ketika Walikota Semarang Soemarmo HS belum ditangkap, ada dugaan tiga stafnya diantaranya Solikin, Dwi Arti Handayani, Yuni staf dari BKD diduga ikut bermain peranannya sebagai Baperjakat bayangan. Dalam investigasi di lapangan bahwa,untuk bisa naik eselon membayar sekitar puluhan hingga ratusan juta. Padahal, jika dirunut, penghasilan PNS tidak seberapa. Inilah yang menjadikan soal bagi kalangan PNS yang telah mempunyai seabrek prestasi tetapi tidak ada harganya. Hanya uang....uang dan uang saja sehingga bukannya menjadi peminpin yang baik malah rusak moralnya. Ketika akan dikonfirmasi diduga ikut terlibat sebagai beperjakat bayangan. Solikin tidak ada ditempat. Sementara Yuni saat ditemui juga tidak ada ditempat. Menurut sumber dilingkungan Pemkot Semarang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, bahwa jika ada stafnya yang kurang cocok ketiga staf tersebut seperti Wiwik, Yuni, dan Solikin, maka mereka tidak segan-segan memindahkan dari jabatannya. Contohnya saja, beberapa SKPD merupakan kepala dinas karbitan. Lihat saja saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Semarang. Mereka sangat-sangat melenceng dari BAP. Sudah tahu disumpah Alquran bahwa jika memberikan keterangan palsu mereka malah nekat. Sudah banyak para PNS korban dari ketidak cocokan ketiga orang yang dipercaya itu. Nantinya untuk Walikota Semarang yang menggantikan Soemarmo agar mengusut tuntas tentang oknum dalam menjual belikan jabatannya. Sampai berita diturunkan bahwa kasus baperjakat tidak diteruskan keranah hukum dan terdeksi bahwa kasus tersebut dipetieskan oleh oknum-oknum yang pro dengan tiga orang kepercayaan Soemarmo HS. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment