Wednesday, 18 April 2012
TNI PEMBUNUH MAHASISWI DITUNTUT 12 TAHUN,
Semarang-Jateng.
Sersan Sua ( Serda ) Yusuf Hernawan umur 28 tahun, anggauta Bidang Hukum Kodam IV/ Diponegoro,terdakwa pembunuhan mahasiswi IAIN Walisongo Semarang semester XII, Siti Faizah umur 23 tahun, dituntut kurungan 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu, Yusuf Hernawan juga dituntut tambahan, yakni dipecat dari korps TNI. Terdakwa sengaja merampas nyawa orang lain. Unsur pidana telah memenuhi secara sah dan meyakinkan.
Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Zulkarnain SH di Pengadilan Militer II-10, Jalan Kertanegara VI/ 8 Semarang, baru-baru ini. Dijelaskan pula oleh Zulkarnain bahwa, terdakwa dikenai dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan subsider, terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) junto ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan. Dan juga Yusuf dikenai pidana tambahan, yakni dipecat dari korp TNI.
Terdakwa tidak bisa menahan emosi dan melakukan pembunuhan. Yusuf juga telah mencoreng nama TNI. Terdakwa juga tidak melaporkan ke polisi. Operator Komputer Bidang Hukum Kodam IV/ Diponegoro justru menghilangkan sejumlah barang bukti. Namun demikian, ada hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menceritakannya secara terus terang.
Dalam sidang dijelaskan, Yusuf didakwa membunuh Siti Faizah yang telah dipacarinya sejak tahun 2006. Tepatnya pada tanggal 28 Desember 2011 malam, di Hotel Alam Hijau, Bandungan, Kabupaten Semarang. Motif pembunuhan adalah perseteruan cinta segitiga. Dimana Yusuf hendak menikah dengan kekasih barunya bernama Kurnia Laela Sari yang juga anggauta Kodam IV/ Diponegoro.
Terungkap dalam persidangan tersebut bahwa Yusuf berniat memutuskan hubungan dengan Faizah malam itu. Dan juga Yusuf berencana menikahi Kurnia Laela Sari. Namun Faizah bersikukuh menolak niat Yusuf hingga terjadi pertengkaran di dalam kamar. Korban sempat mengatakan "lha terus, hubungan kita bagaimana ?". Lalu Yusuf menjawab; " Harus bagaimana lagi, kita belum berjodoh, jangan dipaksakan. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment