Wednesday, 11 April 2012
HENDY BOEDORO SAKSI MURDOKO.
Semarang-Jateng.
Mantan Bupati Kendal , Hendy Boedoro, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini, terkait kasus dugaan Korupsi APBD Kendal 2003-2004, dengan tersangka mantan anggauta DPRD Kendal yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Jateng, Murdoko. Dalam kasus yang sama, Hendy yang merupakan saudara kandung Murdoko terlebih dahulu dijebloskan oleh KPK ke bui.
Sebelumnya, kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 dan 2004 telah menjerat Hendy dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warso Susilo. Keduanya, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2007 lalu. Hendy dijatahui hukuman penjara 7 tahun, sedangkan Warsa telah diganjar 3 tahun penjara.
Penyidikan kasus ini sebetulnya sudah dilakukan Penyidik Polda Jateng sejak tahun 2006 lalu. Hanya saja, ketika kasus Hendy Boedoro dan Warsa Susilo hingga keduanya menjalani pidana, penyidikan terhadap Murdoko malah terhenti.
Baru Oktober 2011lalu, KPK mengambil alih kasus tersebut dari penyidik Polda Jateng, sehingga kasus ini kembali menyeruak ke permukaan. Setelah melalui proses penyidikan dan didukung dengan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Murdoko sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain Hendy, KPK juga memeriksa Diah Kartika yang tak lain adalah isteri Murdoko.Keduanya diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang Selatan. Mereka diperiksa untuk tersangka Murdoko.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan, Ketua DPRD Jateng Murdoko sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kendal 2003-2004. KPK juga telah mengeluarkan larangan ke luar negeri kepada Murdoko. Surat permintaan larangan ke luar negeri telah dikirimkan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM, pada tanggal 19 Maret Lalu. Pihak Imigrasi pun telah mengeluarkan surat larangan yang berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut Johan, Murdoko disangka telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang bersangkutan disangka terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara, dalam hal ini adalah kerugian Pemerintah Kabupaten Kendal.
Terkait pemeriksaan terhadap Hendy, Johan mengatakan penyidik KPK tidak mengalami kendala. Pasalnya, Hendy telah keluar dari LP Kedungpane Semarang tempatnya menjalani hukuman 7 tahun dalam kasus yang sama.
Dihubungi terpisah, Kepala LP Kedungpane Semarang , I Nyoman Putra Surya Atmaja, membenarkan bahwa Hendy memang telah menanggalkan status narapidananya dan tak lagi menghuni salah satu kamar di LP Kedungpane Semarang.
Hendy sudah bebas bersyarat per 4 April lalu. Sebelumnya Hendy sudah menjalani hukuman selama lima tahun. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment