INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 15 April 2012

BADAN KEHORMATAN CUMA DIAM.

Semarang-Jateng. Meski kerap tidak hadir dalam sidang paripurna, namun Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng hanya diam terhadap sikap dua pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD Murdoko dan Wakil Ketua DPRD Jateng Reza Kurniawan. Hal itu diakui sendiri oleh Wakil Ketua BK DPRD Jateng Wahyudin Noor Aly. Pada sidang paripurna belum lama ini, hanya dua pimpinan DPRD Jateng yang hadir, yakni Wakil Ketua DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih dan Bambang Priyoko.Murdoko sudah jarang ngantor sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Murdoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003-2004 senilai Rp 3 miliar , saat Murdoko menjabat sebagai anggauta DPRD Kendal periode 1999-2004. Sementara Riza Kurniawan tersangkut kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial ( bansos ) Pemprov Jateng pada 2009 di Kabupaten Magelang, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Wahyudin mengakui, BK masih belum dapat bersikap terhadap Murdoko dan Reza yang kerap tidak menghadiri sidang. Hal itu dikarenakan mereka hanya tidak hadir dalam tiga kali persidangan, sedangkan batas ketidakhadiran sendiri sebanyak enam kali berturut-turut. Namun, kata Wahyudin , jika kedua pimpinan dewan itu sudah enam kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan, maka BK dapat mengambil tindakan. Tindakan itu sendiri hanya berupa pemberian surat peringatan soal pelanggaran tata tertib (tatib) atau kode etik kedewanan. BK juga tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi karena, saat anggauta melakukan pelanggaran, BK tetap merapatkan terlebih dahulu untuk membahas soal pelanggaran yang telah dilakukan. Setelah itu, hasil rapat hanya berupa rekomendasi yang ditujukan pada pimpinan fraksi masing-masing untuk menjatuhkan sanksi. Ditambahkannya pula, meski ada anggauta dewan yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus hukum, BK tidak dapat berbuat banyak. Karena, hal tersebut lebih pada kewenangan aparat hukum. Berhenti atau tidaknya jabatan sebagai anggauta dewan ditentukan di internal masing-masing partai, apakah anggauta dewan itu akan di PAW ( pergantian antar waktu ) atau tidak.. Senada dengan pernyataan itu, mantan Ketua KPU jateng Ida Budhiati mengatakan KPU pun masih belum bisa menetapkan soal penonaktifan kepada anggauta dewan yang tersangkut kasus hukum. Pasalnya, persoalan anggauta dewan sangat erat kaitannya dengan urusan partai. Menurut Ida Budhiati kalau anggauta DPRD Jateng kena kasus hukum, maka tidak berhak menonaktifkan. Karena hal itub urusan partai. Seperti diketahui, Murdoko kini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat melakukan tindak korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004 sebesar Rp 3,9 miliar. Sedangkan Reza Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan atas dugaan korupsi Bansos APBD Jateng 2008 sebesar Rp 1,2 miliar di Kabupaten Magelang Jawa Tengah ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment