INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 13 April 2012

KASUS BANK JATENG DI USIA 49 TAHUN LUARNYA BERWUJUD BANK.

Semarang-Jateng. Tidak hanya nasabah yang mengeluhkan kinerja Bank Jateng. Para pegiat anti korupsipun prihatin. Komite Penyelidikan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KP2KKN) menilai institusi perbankan macam Bank Jateng ini diduga sudah menjadi Sapi perahnya para oknum pejabat publik di Pimprov Jateng dan oknum pejabat di Bank Jateng itu sendiri. Itulah kesan dan tanggapan yang disampaikan Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto terkait catatan kasus Bank Jateng di Usia 49 tahun. Bank Jateng memang luarnya sebagai institusi perbankan. Tapi sejatinya didalamnya merupakan sumber mesin uang untuk dikorup oleh oknum-oknum tertentu. Menurut Eko, selain laporan tahunan , Bank Jateng ini memiliki laporan-laporan keuangan lainnya yang diduga tidak transparan. Padahal adalah bank milik pulik masyarakat Jateng. Harusnya informasi publik ini harus dipenuhi. Jika sampai akhirnya Bank Jateng main tutup-tutupan informasi, itu sebagai pertanda citra buruk. Catatan merah Bank Jateng ditangani KP2KKN Jateng ini makin menunjukan institusi perbankan milik publik ini sudah penuh dengan bermasalah hukum. Beberapa mantan pejabat tinggi Bank Jateng diseret ke pengadilan. Seperti Direktur Utama masuk jeruji besi gara-gara korupsi bank publik tersebut. Mulai Dirut Panut Harsono, Dirut Waluyo, Samsyri, Widjiyanto dan oknum-oknum pejabat lainnya tak selamat sampai purna tugasnya. Selanjutnya melalui Surat Nomor : 1485/ BTAD/ DT/ VI/ 95 tertanggal 5 Juni 1995, Kamsuri mencairkan deposito berjangka Bank Jateng pada Bank Umum Nasional dan memindahbukukan ke rekening PT Tensindo Sejati. Hingga sekarang Kamsuri ini masih bebas. Terus bagaimana ini penanganannya. Selanjutnya untuk memenuhi administrasi kredit, Widjiyanto membuatkan Perjanjian Kredit sebanyak 12 buah dengan total nilai US $ 5.600.000.00. Kamsuri sampai detik ini masih bebas diluar. Mahkamah Agung (MA) RI memvonis Kamsuri dengan 4 tahun penjara atas tuduhan keterlibatan dalam pemberian kredit kepada PT Tensido sejati pada tahun 1995. Kredit bermasalah tersendat dalam pembayarannya. Putusan itu dikeluarkan 10 April 2010, namun baru Oktober 2011 sampai ke Kejari Semarang selaku eksekutor. Namun hingga berita diturunkan, Kejari Semarang belum melakukan tindakan untuk mengeksekusi fihak-fihak yang bertanggung jawab. Catatan merah diharapkan publik bisa menyadarkan pihak manajemen Bank Jateng agar kedepan bisa merubah kinerjanya. Peran Pemrov Jateng seperti Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo harus ikut memikirkan nasib Bank Jateng. Untuk kasus yang membelit mantan Dirut Bank Jateng Waluyo, yakni kasus ( Computer banking System (CBS) 2006/ 2007. Dalam kasus CBS ini diduga melibatkan jajaran Direksi kepala cabang dan Dirut Waluyo saat itu. Kerugiannya sekitar Rp 2,5 miliar. Sementara itu Humas Bank Jateng Hartanto, berulang kali dihubungi tidak bersedia menerimanya. Begitu juga ditinggal catatan juga tidak mau menanggapinya. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment