INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 5 April 2012

SOEMARMO MENDAPATKAN ANGIN SORGA MENDAGRI TETAP WALIKOTA.

Semarang- Jateng. Penetapan status tersangka dan telah ditahan di LP Cipinang Jakarta, tidak membuat Soemarmo kehilangan jabatan sebagai Walikota Semarang. Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menonaktifkan Walikota Semarang tersebut. Dengan demikian semua kewenangan dan kebijakan pemkot masih ditangan walikota yang dilantik pada tanggal 19 Juli 2010 lalu tersebut. Penegasan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Dr Yudan Arief Fachrullah SH. Disampaikan pula oleh Yudan bahwa, yang namanya tersangka masih sebatas disangkakan, belum tentu benar sangkaan, jadi pihak Kemendagri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Hanya saja karena posisinya saat ini berada di LP Cipinang Jakarta. Walikota Semarang Soemarmo tidak bisa melaksanakan tugas seperti biasa. Karena masih memiliki kewenangan, maka jika membutuhkan tanda tangan walikota atau persetujuan walikota, staf pemkot Semarang harus ke Jakarta. Menurut Yudan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Bupati/ Walikota tidak bisa dinonaktifkan hanya karena status tersangka. Namun jika perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang maka statusnya sudah menjadi terdakwa. Dengan status baru ini Depdagri bisa menonaktifkan walikota dengan dasar usulan dari Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo Mengenai proses penonaktifkan menurut Yudan bisa dilaksanakan setelah diterimanya register perkara dari pengadilan.Ini juga berarti tidak otomatis wakil walikota/ wakil bupati bisa dilantik menjadi walikota/ bupati definitif. Wakil baru bisa dilantik setelah ada keputusan hukum tetap atau incrah. Proses hukum sendiri bisa berlangsung lama. Dalam perjalanan mencari keadilan ini lanjut Yudan tidak boleh ada pelantikan wakil walikota/ wakil bupati menjadi walikota/ bupati definitif. Siapa tahu nanti dalam proses PK terdakwa bisa menang sehingga hak, nama baik, dan martabatnya harus dikembalikan termasuk diaktifkan kembali jadi walikota/ bupati. Selain harus melalui persidangan juga ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Proses hukum itu butuh waktu lama dan menghormati proses tersebut. Mengenai tugas dan kewenangan Plt walikota, Yudan menandaskan sesuai dengan PP No 49/ 2008 tugas dan wewenang Plt Bupati/walikota sangat terbatas. Diantaranya tidak boleh melakukan mutasi pejabat atau pegawai, tidak boleh membantalkan perjanjian yang telah dibuat oleh walikota dan lainnya. Plt bisa melakukan mutasi pejabat atau pegawai asalkan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, jadi memang kewenangannya terbatas. (Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment